SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) mematangkan skema standarisasi insentif bagi ribuan kader Posyandu di seluruh wilayah Kutim. Kebijakan yang menjadi salah satu program prioritas daerah ini menargetkan batas minimum honorarium kader sebesar Rp 500.000 per bulan yang direncanakan terealisasi penuh pada tahun 2027.

Langkah tersebut diambil untuk mengikis ketimpangan kesejahteraan kader di tingkat desa, sekaligus merespons beban kerja Posyandu yang kian strategis dalam menjaga kesehatan masyarakat di tingkat tapak.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMDes Kutim Muhammad Bashori, menjelaskan bahwa penyaluran insentif bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) saat ini belum sepenuhnya setara, khususnya jika dibandingkan dengan pengurus Rukun Tetangga (RT).

“Saat ini insentif Ketua RT sudah berada di angka Rp2 juta per bulan yang disalurkan pemerintah daerah langsung ke kas desa. Namun, untuk kader Posyandu nilainya masih sangat bervariasi, antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan tergantung kemampuan APBDes masing-masing,” ujar Muhammad Bashori ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/9/2026).

Basori menambahkan, perbedaan nominal tersebut kerap memicu disparitas kinerja antarwilayah karena kapasitas fiskal desa dalam Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak seragam. Padahal, kader Posyandu merupakan garda terdepan dalam pendataan gizi, pelayanan balita dan lansia, hingga percepatan penurunan angka stunting nasional.

Guna memastikan skema ini berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan, DPMDes Kutim tengah menggalang kerja sama lintas sektor bersama instansi teknis daerah.

“Target pemkab Kutim pada tahun 2027 mendatang, seluruh honorarium kader Posyandu di Kutim disetarakan minimal Rp500 ribu per bulan. Kami sedang berkoordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan dan Bappeda untuk merumuskan formulasi regulasinya, sehingga ada penyertaan alokasi khusus ke kas desa yang terkunci secara legal,” tegas Bashori.

Peningkatan kesejahteraan ini juga selaras dengan redefinisi peran Posyandu sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Dalam aturan terbaru tersebut, Posyandu bertransformasi tidak hanya mengurusi sektor kesehatan, tetapi juga mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) termasuk pendidikan, sosial, dan pemukiman. Dengan jaminan insentif yang lebih layak, Pemkab Kutim optimistis motivasi serta kualitas pelayanan publik di tingkat desa akan meningkat secara signifikan.(Adv)