SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur (Kutim)mendorong seluruh pengurus Karang Taruna di tingkat desa dan kelurahan untuk tidak hanya berfokus pada kegiatan seremonial tahunan. Para pemuda desa didesak aktif menyusun program kerja tahunan secara terstruktur agar dapat diakomodasi dalam penganggaran Pemerintah Desa.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMDes Kutim Muhammad Bashori, mengungkapkan bahwa dalam beberapa kali agenda pelatihan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), muncul aspirasi dari kalangan pemuda desa yang merasa kurang diberdayakan oleh pemerintah setempat.

Namun, Bashori meluruskan bahwa kondisi tersebut sejatinya bukan disebabkan oleh pengabaian, melainkan akibat minimnya komunikasi formal serta ketiadaan perancangan program kerja yang terencana dari organisasi kepemudaan itu sendiri.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan pelatihan LKD yang kami gelar, ada sebagian pemuda di desa merasa kurang diberdayakan. Sebenarnya bukan tidak diberdayakan, melainkan kurang komunikasi saja. Makanya kami menyarankan agar Karang Taruna, termasuk RT, PKK, LPM, hingga Posyandu, membuat program kerja tahunan,” ujar Bashori saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2026).

Basori menjelaskan, Pemerintah Desa membutuhkan dasar perancangan anggaran yang jelas sebelum mengucurkan bantuan dana kegiatan. Tanpa adanya proposal atau dokumen program kerja tahunan yang konkret, pemerintah desa akan kesulitan memetakan kebutuhan dan mengalokasikan anggaran kegiatan kepemudaan.

Oleh karena itu, Karang Taruna diminta tidak hanya tampil saat mengawal agenda peringatan hari besar nasional (PHBN) seperti Hari Kemerdekaan 17 Agustus, melainkan merancang kegiatan sosial yang menyasar isu-isu krusial di desa.

“Karang Taruna bukan hanya mengawal kegiatan seremonial. Banyak hal penting lain yang perlu dilakukan pemuda, contohnya sosialisasi antinarkoba, pelatihan kewirausahaan pemuda, serta kegiatan penanganan masalah sosial. Sampaikan program kerja tersebut kepada Pemerintah Desa agar dapat dianggarkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Basori juga memperjelas garis koordinasi dan kewenangan kelembagaan Karang Taruna sesuai regulasi yang berlaku. Karang Taruna di tingkat kabupaten berkoordinasi langsung dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kutim. Disisi lain, Karang Taruna dibentuk langsung oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, sehingga koordinasi, pembinaan harian, dan penganggarannya berada di bawah naungan Pemerintah Desa.

“Sesuai aturan, Karang Taruna desa dibentuk oleh Pemerintah Desa, sehingga kedua belah pihak harus saling bersinergi dan terikat dalam perencanaan pembangunan desa,” tambah Bashori.

Penguatan peran Karang Taruna ini sejalan dengan komitmen Pemkab Kutim dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pemuda di 139 desa definitif dan kelurahan se-Kutim.

Dengan jumlah penduduk Kutim yang didominasi usia produktif, Karang Taruna diharapkan menjadi wadah inklusif bagi pemuda untuk mengasah keterampilan kepemimpinan, mencegah potensi kenakalan remaja, serta menciptakan peluang wirausaha baru di tingkat lokal.

Melalui dorongan penyusunan program kerja tahunan ini, DPMDes Kutim optimistis pemuda desa tidak lagi sekadar menjadi penonton, melainkan motor penggerak utama dalam pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayahnya masing-masing.(Adv)