JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Penetapan ini menambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dua tersangka baru tersebut adalah Maya Kusmaya, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, yang merupakan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
“Setelah dilakukan pemeriksaan maraton sejak pukul 15.00 WIB hingga saat ini, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, bersama tujuh tersangka lainnya yang telah diumumkan sebelumnya,” ujar Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) dikutip dari Antara.
Kedua tersangka sebelumnya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB, namun tidak memenuhi panggilan. Karena itu, Kejagung melakukan penjemputan paksa terhadap Maya Kusmaya dan Edward Corne.
“Karena keduanya tidak hadir sampai pukul 14.00 WIB, kami terpaksa menjemput mereka di kantor masing-masing,” jelas Abdul Qohar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (26/2/2025) untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina dan sejumlah pihak terkait kini bertambah menjadi sembilan orang. Sebelumnya, pada Senin (24/2/2025), Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, yaitu Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi dari PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, ada juga tersangka lainnya, yakni Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Kejagung mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan semua pelaku mendapat hukuman yang setimpal.(*/Ltr1)