
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) terus berkomitmen memperkuat tata kelola serta keaktifan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh lembaga desa memiliki payung hukum yang kuat dan berfungsi optimal dalam mengawal pembangunan di tingkat tapak.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMDes Kutim Muhammad Basori, menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan di desa bertumpu pada Regulasi Nasional dan Daerah. Di tingkat nasional, acuan utamanya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Sebagai turunan operasional di daerah, Pemkab Kutim telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 44 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan.
“Di bidang kami, fokus utamanya adalah membawahi kelembagaan-kelembagaan yang ada di desa, khususnya LKD dan LAD. Perbup Nomor 44 Tahun 2022 ini menjadi pijakan dasar agar legalitas dan struktur kelembagaan di seluruh desa dan kelurahan se-Kutim teratur serta memiliki legalitas yang jelas,” ujar Basori saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2026).
Basori menegaskan bahwa keberadaan LKD seperti RT, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan PKK serta LAD sepenuhnya dibentuk dari dan untuk masyarakat desa. Oleh karena itu, mekanisme pembentukannya mengedepankan prinsip demokratis dan partisipatif.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, proses pengurusan atau kepemimpinan lembaga desa diprioritaskan melalui jalur musyawarah mufakat. Namun, regulasi juga memberikan jalan keluar apabila proses musyawarah menemui jalan buntu.
“Pembentukannya dilakukan di desa melalui musyawarah mufakat. Namun, jika dalam musyawarah terjadi deadlock atau tidak tercapai kesepakatan, opsi kedua yang dijalankan adalah pemilihan langsung. Semua mekanisme ini sudah diatur secara terstruktur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Penguatan legalitas dan keaktifan LKD ini menjadi sangat krusial seiring dengan digelontorkannya Program Unggulan Pemkab Kutim, yakni alokasi anggaran Rp 250 juta per RT. Menurut Basori, kelembagaan desa yang aktif dan tertib administrasi menjadi kunci agar penganggaran tersebut tepat sasaran.
Melalui dana Rp 250 juta per RT, berbagai usulan warga yang sebelumnya belum terakomodasi dalam Musyawarah Planbang Desa (Musrenbangdes) kini dapat dieksekusi secara langsung di tingkat RT.
“Manfaat anggaran ini sangat luas. Tidak hanya untuk perbaikan infrastruktur fisik RT, tetapi juga fokus pada peningkatan ekonomi skala rumah tangga melalui pelatihan UMKM” tambah Basori.
Selain itu, keaktifan LKD juga didorong untuk mendukung program prioritas penanganan isu sosial-kesehatan daerah, seperti percepatan penurunan angka kemiskinan dan intervensi stunting melalui pemberian makanan tambahan bagi balita serta pemanfaatan pekarangan rumah untuk Tanaman Obat Keluarga (TOGA).
Melalui kepastian hukum Perbup Nomor 44 Tahun 2022 dan sinergi program pembangunan desa, DPMDes Kutim berharap seluruh LKD dan LAD dapat menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang mandiri, sejahtera, dan kondusif.(Adv)

