SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus memantapkan langkah reformasi birokrasi melalui penerapan manajemen talenta berbasis merit sistem. Hal tersebut ditegaskan usai acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, pada Jumat (28/8/2026) pagi.
Dalam arahannya, pemerintah daerah menegaskan bahwa penempatan, promosi, hingga rotasi aparatur sipil negara (ASN) tidak lagi dilakukan secara subjektif, melainkan mengacu secara ketat pada regulasi nasional dan pemetaan data yang objektif.
Kebijakan penataan karier pegawai di lingkungan Pemkab Kutim kini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dalam sambutannya menjelaskan bahwa aturan ini membagi koridor penempatan jabatan ke dalam skema kotak talenta (dari kotak 1 hingga kotak 9) yang sangat spesifik untuk jalur promosi maupun mutasi.
“Berdasarkan Permenpan RB nomor 20 tahun 2025 yang menjelaskan bahwa untuk menduduki jabatan target atau promosi berasal dari kotak 7, 8, dan 9. Sedangkan untuk mobilitas talenta atau mutasi atau rotasi berasal dari kotak 2 sampai dengan kotak 9,” ujar Bupati dalam arahannya.
Artinya, bagi ASN yang mengincar posisi promosi jabatan, posisi mereka di dalam kotak talenta wajib berada pada posisi 7, 8, dan 9. Sementara itu, untuk keperluan rotasi atau mutasi (mobilitas talenta) koridor yang dipersyaratkan berada pada kotak 2 hingga kotak 9.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah atau kerap disapa Anca, turut memperinci mekanisme teknis di lapangan terkait penerapan sembilan kotak talenta tersebut. Menurutnya, pemetaan ini dirancang agar setiap pegawai dapat mengukur kapasitas, kompetensi, potensi, dan kinerjanya secara transparan.
“Kalau untuk rotasi dan mutasi, itu cukup di kotak 2 sampai 9, sebagaimana dijelaskan oleh Pak Bupati tadi. Tapi kalau untuk promosi, nah ini agak berat, karena PNS atau ASN itu minimal harus masuk kotak 7, 8, 9,” jelas Anca saat ditemui usai pelantikan.
Ia juga menambahkan bahwa bagi pegawai baru atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru mengawali karier, umumnya berada di kotak 1 karena belum memiliki rekam jejak penilaian potensi dan kinerja yang panjang. Hal tersebut dinilai wajar, mengingat jenjang karier dan persyaratan administratif lain seperti masa kerja minimal tetap menjadi instrumen penentu.
Salah satu terobosan penting yang disoroti dalam sosialisasi tersebut adalah keterbukaan akses bagi seluruh PNS untuk melihat posisi talenta mereka secara mandiri. Melalui aplikasi MyASN, setiap pegawai kini dapat memantau langsung di kotak nomor berapa mereka berada, lengkap dengan rincian nilai kompetensi, potensi, hingga kinerja.
“Jadi aparatur sipil negara khususnya pegawai negeri sipil Kutai Timur saat ini bisa melihat nilai dan kotak talenta berada di posisi mana melalui MyASN masing-masing. Ini sebagai bagian dari transparansi manajemen talenta ASN,” ungkap Bupati.
Dengan dibukanya akses kotak talenta ini, para PNS didorong untuk terus meningkatkan kinerja dan potensi diri agar dapat naik ke kotak yang lebih tinggi, sekaligus menutup ruang bagi praktik-praktik penempatan jabatan yang tidak transparan atau anggapan adanya “jabatan basah dan kering”.
Pemkab Kutim menegaskan bahwa rotasi dan mutasi pejabat bukanlah sekadar ajang pergantian posisi semata, melainkan instrumen strategis dalam manajemen talenta individu. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kutim yang sebelumnya telah menandatangani kesepakatan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera mengimplementasikan manajemen talenta secara menyeluruh di daerah.
Melalui kejelasan basis data dan sistem merit yang diterapkan, diharapkan para pejabat yang bertugas melakukan penilaian dapat bekerja secara maksimal, sehingga melahirkan aparatur yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal di Kabupaten Kutim.(kopi5/kopi13/Ltr1)

