SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengambil langkah tegas dalam menata birokrasi pemerintahan daerah. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memastikan bahwa praktik penampungan atau “shelter” bagi pejabat di luar prosedur resmi kini resmi ditiadakan. Seluruh proses mutasi dan rotasi jabatan ke depan wajib melalui mekanisme manajemen talenta yang transparan dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan Ardiansyah di usai melantik pejabat baru pimpinan tinggi aratama (PTP), menanggapi komitmen pembenahan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kutim. Menurutnya, para pejabat penilai dan tim seleksi dituntut untuk bekerja secara maksimal dan profesional dalam memetakan serta menentukan posisi jabatan yang tepat bagi setiap pegawai.
“Oleh karenanya, silakan dikejar itu melalui manajemen talenta. Dan para pejabat yang bertugas untuk menilai dan membuka itu nanti juga akan bekerja dengan lebih maksimal di dalam menentukan posisi-posisi mana. Jadi tidak ada lagi, sekali lagi saya sampaikan, tidak ada lagi shelter yang harus dilakukan oleh pemerintah,” tegas Ardiansyah didampingi Wakil Bupati Mahyunadi, Seskab Rizali Hadi dan jajaran Forkopimda Kutim ditemui awak media usai melantik pejabat baru pimpinan tinggi pratama (PTP) di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Jumat (28/8/2026) pagi.
Kebijakan ini bukan sekadar inisiatif lokal, melainkan bagian dari komitmen regional yang telah diperkuat secara nasional. Ardiansyah mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu, di hadapan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah daerah se-Kalimantan Timur telah menandatangani perjanjian resmi untuk segera mengimplementasikan manajemen talenta secara konsisten.
Lebih lanjut, Bupati Ardiansyah menggarisbawahi esensi dari perombakan struktur birokrasi yang dilakukan oleh pemerintahannya. Ia meluruskan pandangan keliru bahwa mutasi atau rotasi pegawai sekadar dimaknai sebagai kegiatan administratif pergantian posisi semata.
“Mutasi atau rotasi pejabat bukanlah sekadar pergantian posisi, melainkan bagian dari strategi manajemen talenta ASN yang menegaskan bahwa pengelolaan talenta dilakukan untuk memastikan penempatan pejabat sesuai dengan kompetensi, kinerja, dan potensi terbaik yang dimiliki,” ujar Ardiansyah.
Dengan mengedepankan sistem meritokrasi yang berbasis pada kompetensi, rekam jejak, dan potensi nyata, Pemkab Kutim optimis birokrasi pemerintahan dapat berjalan secara lebih efektif, adaptif, serta berorientasi pada hasil nyata (result-oriented). Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak kualitas pelayanan publik serta mempercepat pencapaian program pembangunan daerah secara berkelanjutan di Kutim.
Untuk diketahui, lima pejabat baru tersebut dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor T-800.1.3.3/327/BKSDM-MUT. Mereka adalah Ade Ahmad Yulkafilah sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dyah Ratnaningrum sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan sebelumnya Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternaman, serta Idam Kholid sebagai Asisten Sesdakab Bidang Administrasi Umum. Dua pejabat lainnya ialah Failu sebagai Staf Ahli Bupati Kutim Bidang Kemasyarakatan, Administrasi Umum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebelumnya Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), serta Nora Ramadani sebagai Staf Ahli Bupati Kutim Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan sebelumnya Kadisperindag.(kopi13)

