SANGATTA – Ada angin segar yang berhembus di sudut Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) pada Rabu, 9 September 2026. Di tengah dinamika penegakan hukum yang kian kompleks, sebuah jembatan komunikasi baru resmi dibentangkan. Kejari Kutim bersama puluhan wartawan dari berbagai lintas media massa bersepakat merajut asa dalam satu wadah bernama Forum Wartawan Kejaksaan Kutai Timur (Forwaka Kutim).
Bukan sekadar formalitas birokrasi, gagasan ini lahir dari meja Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kutim, Rahadian. Di hadapan para awak media, Rahadian memandang bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tidak akan pernah berdiri tegak tanpa keterbukaan. Dan di sinilah, jemari para jurnalis menjadi pena perpanjangan tangan untuk membumikan transparansi tersebut kepada masyarakat luas.
Bagi Rahadian, kehadiran Forwaka Kutim diposisikan sebagai ruang nadi koordinasi tempat di mana arus informasi terkait penanganan perkara, capaian kinerja, hingga penyuluhan hukum dapat disalurkan secara cepat, akurat, dan berimbang.
“Lebih dari itu, forum ini dipersiapkan menjadi perisai kultural bagi warga Kutim agar tidak terombang-ambing oleh gelombang informasi simpang siur yang kerap berseliweran tanpa rujukan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Di era ketika jempol kerap bergerak lebih cepat daripada nalar kritis, Rahadian melontarkan pesan penting kepada publik. Ia mengajak masyarakat untuk kembali menjadikan produk jurnalistik profesional sebagai mercusuar rujukan utama dalam memotret dinamika hukum daerah.
“Masyarakat sebaiknya memperoleh informasi melalui media massa yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Dengan begitu, hak publik atas informasi hukum dapat terpenuhi secara sehat dan bertanggung jawab,” terang Rahadian di Kantor Kejari Kutim.
Ia mengingatkan, memercayai informasi dari sumber yang tak terverifikasi di media sosial ibarat menakhodai kapal di tengah badai tanpa kompas. Sebaliknya, kehadiran wartawan yang tergabung dalam Forwaka Kutim dari media cetak, elektronik, hingga siber diharapkan mampu menyaring fakta secara objektif, menjaga independensi, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial yang konstruktif.
Forwaka Kutim kini berdiri sebagai simbol komitmen bersama. Di satu sisi, ia menjadi mitra strategis korps adhyaksa dalam mempublikasikan kerja-kerja penegakan hukum. Di sisi lain, ia menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat dan dipahami oleh mereka yang diayominya.
Melalui forum ini, lembaran baru hubungan antara penegak hukum dan pers di tanah Kutim resmi dibuka. Dari meja-meja redaksi hingga ruang sidang, asa tentang hukum yang humanis dan transparan menemukan bentuknya menyapa warga dari dekat, mengikis gelapnya praduga, dan merawat kepercayaan publik dengan tinta kebenaran.(*/Ltr1)

