SANGATTA – Tim Terpadu Pengawasan Makanan dan Minuman Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menemukan sejumlah produk pangan berbahaya yang beredar di pasar domestik. Dalam uji petik yang dilakukan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Utara, Senin (2/3/2026), petugas mengidentifikasi penggunaan zat pewarna tekstil Rhodamin B pada produk minuman dingin yang dijual bebas.
Selain temuan zat kimia berbahaya, inspeksi mendadak tersebut juga mengungkap peredaran pangan kedaluwarsa, produk dengan izin edar yang tidak valid, hingga kemasan rusak yang masih dipajang di rak dagangan. Temuan ini memicu kekhawatiran terkait standar keamanan pangan dan perlindungan konsumen di wilayah tersebut.
Ketua Tim Terpadu sekaligus Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, Ahsan Zainuddin, menegaskan bahwa temuan Rhodamin B menjadi atensi serius. Zat pewarna sintetis ini dilarang keras untuk dikonsumsi karena sifatnya yang karsinogenik dan dapat memicu kerusakan organ tubuh jika terakumulasi dalam jangka panjang.
“Kami menemukan produk yang masa berlakunya telah habis hingga minuman yang positif mengandung Rhodamin B berdasarkan uji cepat. Ini ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat yang harus segera dihentikan peredarannya,” ujar Ahsan.
Menurut Ahsan, operasi ini tidak sekadar bertujuan untuk menyita barang bukti, tetapi juga sebagai instrumen edukasi bagi pelaku usaha. Ia mengingatkan para pedagang untuk lebih selektif dalam memasok barang dan memastikan seluruh produk memenuhi standar keamanan sebelum sampai ke tangan konsumen.
Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda yang turut dalam tim tersebut menyatakan akan membawa sampel temuan ke laboratorium untuk analisis lebih mendalam. Perwakilan BPOM Samarinda, Herdy Pratama, mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengabaikan keselamatan publik demi mengejar margin keuntungan semata.
“Keamanan pangan adalah tanggung jawab kolektif. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan produk mencurigakan kepada Dinas Kesehatan atau BPOM agar bisa segera diintervensi,” kata Herdy.
Meski ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah masih mengedepankan pendekatan persuasif. Rencana pemusnahan barang bukti yang semula dijadwalkan pada Selasa (3/3/2026) ditangguhkan sementara. Tim Terpadu memberikan kesempatan bagi para pedagang untuk secara sukarela memusnahkan produk mereka sendiri di bawah pengawasan petugas.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pembinaan agar pelaku usaha memiliki kesadaran mandiri terhadap regulasi keamanan pangan. Namun, Tim Terpadu menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkala secara rutin guna memastikan ruang publik bersih dari pangan yang berisiko bagi kesehatan.(kopi4/Ltr1)

