SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah mengupayakan titik temu guna mencegah potensi konflik horizontal antara nelayan lokal Kenyamukan dengan pihak PT Kaltim Prima Coal (KPC). Fokus utama mediasi ini adalah menyelaraskan aktivitas operasional di Pelabuhan Marine KPC dengan zona tangkap nelayan tradisional agar tidak saling berbenturan.
Langkah antisipatif tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, di Ruang Kapur Kantor Bupati Kutim, Selasa (3/3/2026). Pertemuan ini menghadirkan manajemen perusahaan serta instansi terkait untuk memetakan batasan wilayah perairan yang krusial.
Persoalan ini mencuat menyusul adanya laporan dari masyarakat nelayan terkait larangan aktivitas memancing di area sekitar pelabuhan. Mahyunadi menegaskan, pemerintah daerah perlu memastikan kepastian hukum dan batasan wilayah yang jelas untuk menghindari kesalahpahaman antara warga dan petugas keamanan perusahaan di lapangan.
“Kita perlu mengetahui secara spesifik luasan wilayah yang dilarang dan area mana yang tetap diperbolehkan bagi masyarakat. Hal ini penting agar tidak ada tumpang tindih kepentingan di wilayah perairan tersebut,” ujar Mahyunadi usai pertemuan.
Berdasarkan pemaparan dalam rapat, Mahyunadi mengakui adanya zona terbatas di area pelabuhan yang merujuk pada regulasi internasional. Sebagai objek vital nasional, pelabuhan bongkar muat memiliki standar operasional prosedur (SOP) keamanan yang ketat.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa pembatasan tersebut bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan demi keselamatan jiwa nelayan itu sendiri. Area pelabuhan merupakan jalur lalu lintas kapal tongkang yang memiliki risiko kecelakaan laut cukup tinggi.
“Ada alur pelayaran yang sangat berbahaya bagi perahu kecil. Kita tentu tidak ingin kejadian kecelakaan atau tabrakan kapal di laut terjadi di wilayah kita. Keselamatan warga adalah prioritas utama,” tambahnya.
Selain faktor keselamatan, Pemerintah Kabupaten Kutim juga menyoroti pentingnya pendekatan yang humanis dalam implementasi aturan di lapangan. Pemkab berharap tidak ada gesekan fisik maupun verbal antara nelayan dan personel keamanan perusahaan.
“Aturan di atas kertas memang ada, namun implementasinya di lapangan harus tetap mengedepankan kebijakan yang bijak. Kami meminta perusahaan lebih spesifik menentukan titik-titik larangan agar masyarakat tidak bingung,” jelas Mahyunadi.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kutim menjadwalkan sosialisasi masif kepada masyarakat nelayan Kenyamukan dalam waktu dekat. Perusahaan diminta untuk segera memaparkan risiko bahaya di jalur pelayaran kepada warga agar terbangun pemahaman bersama.
“Saya meyakini jika masyarakat diberikan pemahaman mengenai risiko bahaya bagi diri mereka, mereka akan kooperatif. Targetnya, sosialisasi ini akan dijalankan segera setelah momentum Lebaran,” pungkasnya.(kopi14/Ltr1)

