SANGATTA — Pemerintah Desa Singa Gembara bersama DPD KNPI Kutai Timur (Kutim) resmi membentuk Rumah Restorative Justice (RJ) Desa Singa Gembara yang dirangkai dengan kegiatan Penyuluhan Hukum di Cafe Maloy Hotel Royal Victoria, Jumat (12/12/2025). Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan turut dihadiri Kepala Desa Singa Gembara, Hamriani Kassa, narasumber dari Polres Kutim dan Kejaksaan Negeri Kutim, serta perwakilan RT dan dusun.

Pembentukan Rumah RJ ini disebut menjadi yang pertama di tingkat desa di Kabupaten Kutim. Ketua Bidang Hukum DPD KNPI Kutim, Albert Ndis mewakili Ketua DPD KNPI Avivurahman Al Ghazali, menjelaskan bahwa Rumah RJ digagas sebagai model penyelesaian persoalan hukum secara cepat, damai, dan non litigasi.

“Restorative justice adalah penyelesaian masalah secara berdamai, murah, dan tidak sampai ke ranah pengadilan. Kami berharap model ini dapat diterapkan di seluruh desa di Kutim agar masyarakat semakin sadar hukum,” ujarnya.

Kepala Desa Singa Gembara, Hamriani Kassa, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terbangun antara pemerintah desa dan KNPI. Ia menuturkan bahwa inisiatif pembentukan Rumah RJ telah melalui proses diskusi panjang, termasuk peninjauan lokasi sekretariat.

“Harapan kami, persoalan-persoalan yang ada di lingkungan Desa Singa Gembara bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Terutama konflik pertanahan dan persoalan rumah tangga yang cukup sering terjadi,” ucapnya.

Dalam arahannya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Desa Singa Gembara bersama KNPI dalam memperkuat layanan hukum berbasis masyarakat. Menurutnya, konsep restorative justice relevan dalam upaya memulihkan hubungan sosial antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kasus.

“Restorative justice adalah upaya memulihkan hubungan sosial antara korban, pelaku, saksi, dan masyarakat. Inisiasi ini luar biasa karena tidak ada kehidupan tanpa konflik. Yang penting adalah bagaimana kita mencari solusi yang solutif,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penerapan RJ menjadi semakin penting dengan berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026, yang lebih menekankan penyelesaian pidana ringan melalui kerja sosial ketimbang pemenjaraan.

“Penjara-penjara di negara maju banyak yang kosong karena mereka menerapkan sistem hukum modern. Indonesia juga ke arah itu. Maka Restorative Justice menjadi sangat penting,” ungkapnya.

Bupati menambahkan bahwa Rumah RJ di tingkat desa dapat menjadi ruang konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat, termasuk membantu pemerintah desa dan RT dalam memitigasi potensi konflik dan penyalahgunaan dana sejak dini.

“Saya berharap Rumah RJ di Singa Gembara memberi dampak nyata dan bisa direplikasi di desa-desa lain. KNPI menjadi jembatan dalam memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat,” ucapnya disambut tawa peserta.

Mengakhiri arahannya, Ardiansyah menekankan bahwa pembentukan Rumah RJ merupakan langkah strategis untuk meredam berbagai konflik di Desa Singa Gembara yang frekuensinya cukup tinggi, mulai dari persoalan keluarga hingga sengketa lahan.

“Semoga penyuluhan hukum dan pembentukan Rumah Restorative Justice ini menjadi awal perubahan besar bagi masyarakat Desa Singa Gembara,” pungkasnya.

Melalui kolaborasi pemerintah daerah, pemerintah desa, organisasi kepemudaan, dan aparat penegak hukum, diharapkan kehadiran Rumah RJ dapat mendorong penyelesaian persoalan secara adil dan bijaksana melalui musyawarah. Inisiatif ini menjadi fondasi penting untuk membangun masyarakat yang sadar hukum, berdaya, dan harmonis, sekaligus memperkuat ketangguhan sosial di Kutim.(kopi12/kopi13/Ltr1)