SAMARINDA – Upaya memperkuat perencanaan pembangunan kependudukan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB). Salah satunya dengan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Kamis (18/6/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 sekaligus langkah memperkuat sinkronisasi program dan indikator pembangunan di sektor pengendalian penduduk serta keluarga berencana.
Rombongan DPPKB Kutim dipimpin Sekretaris DPPKB, Jumran, yang mewakili Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPPKB Kutim, Yuriansyah. Turut hadir Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Tristiningsih, Kasubag Umum Suryani, serta sejumlah pejabat fungsional dan staf pengelola. Kehadiran mereka disambut langsung Kepala Bidang PPKB DP3AP2KB Kaltim, Syahrul, bersama jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, perhatian utama tertuju pada percepatan penyusunan dua dokumen strategis kependudukan, yakni Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK). Hingga saat ini, dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, masih terdapat tiga daerah yang belum memiliki kedua dokumen tersebut, yaitu Kutai Timur (Kutim), Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk DPPKB Kutim, Tristiningsih, menegaskan bahwa penyusunan GDPK dan PJPK menjadi prioritas utama pihaknya pada tahun ini.
“Ini menjadi salah satu perhatian dan fokus utama kami, terutama di bidang dalduk. Target kami, di tahun 2026 seluruh data pendukung sudah terkumpul dan penetapan Perbup maupun Perda pada tahun 2027 maksimal harus sudah ada sebagai dasar pelaksanaan,” ujarnya.
Menurutnya, GDPK dan PJPK merupakan dokumen fundamental yang menjadi landasan penyusunan kebijakan serta pelaksanaan program kependudukan. Idealnya, kedua dokumen tersebut telah tersedia sebelum berbagai kegiatan pembangunan dijalankan.
Tristiningsih menjelaskan bahwa proses penyusunan materi sebenarnya telah melibatkan berbagai perangkat daerah, badan, hingga pemerintah kecamatan. Tantangan yang tersisa saat ini lebih kepada proses pengumpulan, integrasi, dan pengolahan data dari seluruh pihak terkait.
“Hanya tinggal kita mengumpulkan, mengkolaborasikan, dan mengolah datanya. Kami optimistis target penyusunan materi dan data yang dibutuhkan dapat diselesaikan pada tahun 2026 meskipun di tengah kondisi efisiensi anggaran,” katanya.
Ia menambahkan, koordinasi lintas sektor terkait penyusunan GDPK dan PJPK terus dilakukan. Bahkan, DPPKB Kutim telah memperoleh ruang untuk menyiapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) program tahun 2027 yang selanjutnya akan dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna memperoleh dukungan pembiayaan khusus.
“Persoalan belum adanya dokumen perencanaan kependudukan ini sudah menjadi perhatian serius,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PPKB DP3AP2KB Kaltim, Syahrul, menyambut baik kunjungan DPPKB Kutim. Ia menekankan bahwa GDPK merupakan dokumen induk yang menjadi dasar lahirnya PJPK.
“GDPK itu adalah induk dari PJPK. Tanpa GDPK, PJPK tidak akan dapat terbentuk. Kedua dokumen ini bisa disusun secara bersamaan karena PJPK bersifat lima tahunan, sedangkan GDPK diproyeksikan untuk jangka panjang, sekitar 20 hingga 25 tahun,” jelasnya.
Syahrul mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun GDPK periode 2025–2045. Sementara itu, dokumen PJPK provinsi juga telah rampung dan kini tinggal menunggu penandatanganan Sekretaris Daerah.
“Dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, nilai PJPK Provinsi Kalimantan Timur mencapai 85,” ungkapnya.
Terkait tantangan yang dihadapi Kutim, Syahrul menilai penguatan koordinasi lintas perangkat daerah menjadi faktor penting dalam pemenuhan 30 indikator yang terdapat dalam PJPK.
“Dari 30 indikator tersebut, OPD KB hanya memediasi tujuh indikator. Selebihnya menjadi tanggung jawab OPD lain maupun lembaga terkait, termasuk Badan Pusat Statistik dan Direktorat Jenderal Pajak. Karena ada indikator yang berkaitan dengan NPWP, tentu diperlukan koordinasi dengan Dirjen Pajak dan instansi statistik,” terangnya.
Ia juga menyebutkan bahwa di tingkat provinsi, Kota Samarinda saat ini menjadi daerah dengan dokumen PJPK terbaik, sementara Kabupaten Paser tercatat sebagai kabupaten pertama yang berhasil membentuk PJPK.(kopi8/kopi13/Ltr1)

