SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menggenjot salah satu dari 50 program prioritas bupati, yakni pengentasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata komitmen pemkab dalam mendongkrak taraf hidup warga berpenghasilan rendah lewat penyediaan tempat tinggal yang aman, sehat, dan representatif.

Program yang dimandatkan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutim ini mematok target ambisius, yaitu mendirikan dan merenovasi sedikitnya 1.000 unit rumah sepanjang periode kepemimpinan saat ini.

Hingga tahun lalu, realisasi program ini menunjukkan tren yang positif. Pada tahun 2024, sebanyak 79 hunian baru berhasil diselesaikan. Angka tersebut melonjak tajam pada 2025 dengan rampungnya 205 unit rumah baru serta renovasi pada lebih dari 400 rumah warga yang tersebar di wilayah Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, dan Rantau Pulung.

Memasuki tahun anggaran 2026, Pemkab Kutim kembali membidik pembangunan 200 unit rumah layak huni. Dana segar sebesar Rp 23 miliar yang bersumber murni dari APBD kabupaten telah dialokasikan untuk memuluskan rencana tersebut.

“Target jangka panjang kami adalah minimal 1.000 unit rumah dalam lima tahun. Oleh karena itu, kami mematok paling sedikit 200 unit per tahun. Jika kondisi fiskal daerah membaik, kuota penerima manfaat pasti akan kami tambah,” ungkap Kepala Bidang Permukiman Dinas Perkim Kutim, Mohammad Noor, saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2026) lalu.

Noor menambahkan, penyaluran bantuan ini dilakukan secara simultan dengan memprioritaskan wilayah yang paling membutuhkan. Setelah fokus di kawasan perkotaan dan sekitarnya, Dinas Perkim kini mulai melebarkan jangkauan program hingga ke area pesisir serta pedalaman, termasuk Kecamatan Kaubun, Muara Wahau, hingga Kongbeng.

“Kebutuhan hunian layak di Kutai Timur ini sangat tinggi, sehingga mustahil dituntaskan hanya dalam satu tahun anggaran. Strategi kami adalah menerapkan skala prioritas agar asas pemerataan dan keberlanjutan tetap terjaga,” urainya.

Demi menjamin ketepatan sasaran, mekanisme penyaringan penerima bantuan dilakukan lewat sistem verifikasi berlapis. Usulan data sepenuhnya bergerak dari bawah (bottom-up), mulai dari tingkat RT, desa/kelurahan, hingga kecamatan yang bertindak sebagai motor penggerak validasi data objek di lapangan.

“Kami di dinas tidak mengintervensi penentuan nama. Data murni datang dari usulan berjenjang dari RT hingga kecamatan. Pola berlapis ini terbukti efektif menekan risiko salah sasaran,” tegas Noor.

Saat ini, arus pengajuan dari berbagai pelosok kecamatan masih terus diverifikasi oleh tim Dinas Perkim. Skala urgensi dan tingkat kerusakan fisik bangunan menjadi parameter utama penentuan kelayakan penerima bantuan.

Inisiatif masif Pemkab Kutim dalam mengalokasikan porsi APBD yang besar untuk sektor perumahan rakyat ini pun sukses mencuri perhatian di tingkat nasional, bahkan disebut-sebut sebagai salah satu intervensi anggaran daerah tertinggi di Indonesia untuk penanganan RTLH.

“Rumah yang representatif adalah hulu dari peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan keluarga. Atas dasar itulah, program ini akan terus kami perluas jalurnya agar kemanfaatannya bisa dirasakan lebih merata oleh warga Kutai Timur,” pungkas Noor.(kopi8/Ltr1)