SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim menyatakan komitmen penuh untuk mengimplementasikan skema pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Komitmen ini ditegaskan menyusul penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, dan seluruh Kejaksaan Negeri se-Kaltim. Acara penting tersebut digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, pada Selasa (9/12/2025).
Kegiatan yang dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, para bupati dan wali kota, serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Kaltim ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif melalui sistem pemidanaan alternatif.
Kajati Kaltim, Supardi, dalam sambutannya menegaskan bahwa MoU ini adalah langkah krusial dalam fase persiapan menuju pemberlakuan KUHP baru yang efektif mulai 2 Januari 2026.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyambut baik inisiatif tersebut, menilai pidana kerja sosial sebagai terobosan yang relevan, humanis, dan mampu memberikan dampak sosial yang positif.
“Ini cukup menarik dan layak dikaji lebih dalam. Sanksi kerja sosial memberikan pendekatan yang lebih manusiawi, bukan sekadar efek jera,” ujar Ardiansyah.
Bupati juga menambahkan bahwa kebijakan ini dapat membantu mengantisipasi persoalan kelebihan kapasitas rumah tahanan, meskipun Kutim saat ini belum memiliki rutan sendiri.
Kajari Kutim, Reopan Saragih, menegaskan kesiapan pihaknya untuk menjalankan ketentuan pidana kerja sosial, terutama bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.
“Kami berterima kasih atas kerja sama dengan Pemkab. Dengan aturan baru ini, pelaku perkara dengan ancaman di bawah lima tahun tidak harus masuk rutan. Mereka bisa diberikan sanksi berupa kerja sosial,” jelas Reopan.
Reopan menekankan bahwa pendekatan ini melampaui penggantian hukuman penjara; tujuannya adalah melatih keterampilan agar pelaku dapat memperbaiki hidupnya pasca-sanksi.
Untuk memastikan penerapan sanksi ini berjalan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat, Kajari Kutim menyatakan kebutuhan akan dukungan penuh dari Pemkab dalam menyiapkan sarana, prasarana, serta program pelatihan yang akan digunakan dalam mekanisme pidana kerja sosial.
Penandatanganan MoU ini menandai langkah awal kolaborasi antara Pemkab dan Kejari Kutim, memastikan bahwa pemidanaan kerja sosial dapat diterapkan secara progresif dan selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang berintegritas.(Ltr1)

