SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah memacu persiapan salah satu agenda krusial dalam deretan 50 program unggulan Bupati, yakni program Satu Kartu Keluarga (KK) Satu Sertifikat. Meski pendanaan telah dialokasikan dalam pos anggaran daerah, tantangan utama yang kini dihadapi adalah validasi data jumlah calon penerima manfaat yang masih bersifat dinamis.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutim, Trisno, mengungkapkan bahwa fokus saat ini adalah melakukan harmonisasi data antar-instansi. Langkah ini diambil guna memastikan program tepat sasaran dan meminimalisir tumpang tindih administrasi.
“Langkah awal yang paling krusial adalah sinkronisasi. Kami sedang berkoordinasi intensif dengan BPN, Dinas Pertanahan, dan Disdukcapil untuk memetakan berapa banyak keluarga di Kutai Timur yang aset tanahnya belum memiliki legalitas hukum tetap,” jelas Trisno dalam siaran pers yang diterima Pro Kutim.

Program ini merupakan bentuk kolaborasi strategis antara Pemkab Kutim dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam pembagian tugasnya, pemerintah daerah memberikan dukungan berupa anggaran operasional, penyediaan data, dan sumber daya manusia, sementara kewenangan teknis penerbitan sertifikat tetap berada di tangan BPN.
Terkait besaran dana yang dikucurkan, Trisno memastikan bahwa anggaran melalui Dinas Pertanahan telah siap. Namun, ia menekankan agar rincian nominal dikonfirmasi langsung kepada instansi terkait selaku pengguna anggaran guna menjaga transparansi dan akurasi informasi.
Ada batasan tegas mengenai siapa yang berhak menerima fasilitas ini. Syarat utamanya adalah penduduk dengan KTP resmi Kabupaten Kutim, memiliki tanah yang sah secara administrasi di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) dan tanah tersebut benar-benar belum pernah memiliki sertifikat sebelumnya.
Trisno menambahkan, apabila hasil pendataan nantinya menunjukkan jumlah pemohon melampaui kapasitas anggaran daerah, Pemkab akan memberlakukan sistem klasifikasi atau skala prioritas. Faktor ekonomi keluarga kemungkinan besar akan menjadi variabel penentu dalam penyaringan tahap awal tersebut.
Pemerintah menargetkan seluruh kajian teknis rampung pada minggu kedua Februari 2026. Jika sesuai jadwal, eksekusi lapangan akan dimulai pada Maret 2026 dan diproyeksikan terus berjalan secara bertahap hingga tahun 2029.
Dampak jangka panjang yang diharapkan bukan sekadar kepemilikan dokumen, melainkan penguatan struktur ekonomi kerakyatan. Dengan sertifikat di tangan, warga memiliki kepastian hukum atas tanah mereka yang juga dapat berfungsi sebagai aset agunan untuk akses permodalan usaha.
Mengenai biaya, Pemkab akan menanggung beban proses sertifikasi yang biasanya menjadi tanggungan pemohon. Namun, Trisno mengingatkan bahwa kewajiban pajak personal seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik tanah.
Sementara itu terpisah, Kepala Kantor ATR/BPN Kutim Akhmad Saparuddin, mengapresiasi langkah berani pemerintah daerah. Menurutnya, skema ini merupakan konsep baru yang berpotensi menjadi percontohan di tingkat nasional.
“Sejauh ini kami belum menemukan daerah lain yang menerapkan pola serupa. Kutim mencoba jalur berbeda dengan mengoptimalkan APBD untuk kepentingan sertifikasi tanah rakyat,” ungkap Akhmad dalam siaran pers yang juga diterima Pro Kutim.
Meski menyambut baik, Akhmad mengingatkan bahwa koordinasi intensif adalah harga mati. Mengingat luasnya cakupan program yang menjangkau seluruh desa hingga kecamatan, kesiapan teknis harus matang agar niat baik ini tidak terbentur persoalan hukum di masa depan.
Lebih dari sekadar surat kertas, sertifikat tanah dipandang sebagai instrumen pengentas kemiskinan. Dengan kepastian hukum, masyarakat memiliki akses terhadap permodalan perbankan untuk kegiatan ekonomi produktif.
“Dampaknya langsung ke kesejahteraan. Ada kekuatan hukum dan ada nilai ekonomi yang melekat pada sertifikat tersebut,” tambahnya.
Meski mengusung slogan “1 KK 1 Sertifikat”, Akhmad memberikan catatan teknis bahwa kinerja BPN tetap mengacu pada bidang tanah. Artinya, program ini bertujuan memastikan setiap keluarga minimal memiliki satu sertifikat, namun tidak menutup kemungkinan bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu bidang tanah untuk tetap mendapatkan haknya sesuai aturan.
Selanjutnya, beberapa poin penting dalam pelaksanaannya meliputi batasan luas yang tetap mengikuti regulasi, seperti maksimal 5 hektare untuk lahan pertanian.
Kemudian legalitas yakni pelaksanaan harus sesuai koridor regulasi pertanahan nasional serta wetail mengenai target, anggaran, dan pembagian peran akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Saat ini, kedua belah pihak masih merumuskan skema anggaran dan target penerima manfaat. BPN Kutim menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh program ini dan menyesuaikan kapasitas kerja sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan Pemkab.
“PKS nantinya akan menjadi panduan utama kami, mulai dari tahapan kerja hingga target yang ingin dicapai,” pungkas Akhmad.(*/kopi13)

