SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menghadapi tantangan serius dalam menyeimbangkan neraca keuangan daerah di awal tahun 2026. Ketimpangan antara target pendapatan dan beban belanja memaksa pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah taktis yakni melakukan pergeseran anggaran besar-besaran.
Ditemui awak media usai menghadiri pelantikan pejabat baru di lingkungan Pemkab Kutim pada Senin (26/1/2026), Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Rizali Hadi mengungkapkan bahwa kondisi fiskal saat ini menuntut penyesuaian yang cepat dan tepat sasaran.
“Kita akan melakukan pergeseran itu karena ada pendapatan yang tidak mampu menyesuaikan dengan belanja,” ujarnya dalam sesi wawancara. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas pembangunan agar tidak terhenti di tengah jalan.
Kebijakan pergeseran ini dipastikan akan menyentuh hampir seluruh lini di Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah sedang menyisir pos-pos mana saja yang dinilai bisa ditunda pelaksanaannya guna menutupi celah kekurangan dana. Strategi ini bukan sekadar pemotongan, melainkan manajemen beban belanja dengan metode pengalihan waktu.
“Nanti kita lihat prioritas mana yang pantas untuk kita tunda, yang sekiranya bisa kita kurangi atau kita alihkan ke tahun depan. Metodenya seperti itu,” tambah Seskab Rizali. Meski kebijakan ini menyasar hampir semua sektor, pemerintah daerah tetap berupaya agar fungsi pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan.
Di sisi lain, publik juga menyoroti persoalan penyelesaian hutang daerah serta keterlambatan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikabarkan dialami oleh sekitar 82 desa. Menanggapi hal ini, Seskab Rizali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan gegabah dalam melakukan pembayaran. Segala bentuk kewajiban hutang harus melalui mekanisme audit yang ketat.
“Untuk penyelesaian hutang, kita menunggu review dari Inspektorat terlebih dahulu. Kami belum bisa memastikan nilainya sebelum ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah itu, barulah akan dipastikan dalam bentuk SK Hutang,” jelasnya.
Terkait keluhan puluhan desa mengenai ADD, Rizali memberikan klarifikasi bahwa yang terjadi bukanlah “kurang salur”, melainkan “terlambat salur”. Ia menjamin bahwa kewajiban terhadap desa tersebut akan masuk ke dalam daftar prioritas yang harus dibayarkan segera setelah proses pergeseran anggaran rampung.
Proses pergeseran anggaran ini menjadi kunci utama bagi gerak birokrasi Kutim dalam beberapa bulan ke depan. Sebelum melakukan pencairan dana atau pembayaran kewajiban, hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi dasar hukum yang mutlak.
“Kita lakukan pergeseran dulu. Setelah itu, baru hasil pemeriksaan Inspektorat kita tindak lanjuti, baru kita pastikan kapan dibayar,” tegasnya.
Termasuk dalam radar penyesuaian ini adalah tindak lanjut hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengenai pos anggaran tertentu, seperti obat-obatan. Walau belum menerima surat resmi secara terperinci, Pemkab Kutim berkomitmen untuk memasukkannya dalam agenda pergeseran anggaran tersebut.
Kini, Pemerintah Kabupaten Kutim berkejaran dengan waktu untuk menata ulang struktur anggarannya. Langkah “ikat pinggang” ini diharapkan mampu menyelamatkan program-program krusial masyarakat tanpa harus mengorbankan integritas pengelolaan keuangan daerah.(kopi13/Ltr1)

