SANGATTA – Menjelang pergantian tahun, Polres Kutai Timur (Kutim) melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam konferensi pers di Markas Polres Kutim pada Senin (23/12/2024), Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan mengungkapkan keberhasilan jajarannya mengamankan tiga kilogram narkoba jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada awal Desember tentang aktivitas mencurigakan di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang. Berdasarkan informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan intensif di wilayah tersebut. Penangkapan akhirnya dilakukan pada Sabtu (21/12/2024) terhadap seorang perempuan berinisial IS yang sedang mengendarai mobil di Jalan Poros SP 1, Desa Bukit Makmur.

“Dalam penggeledahan, ditemukan tiga bungkus besar yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 3.130 gram atau sekitar tiga kilogram. Jika diuangkan, barang bukti ini bernilai sekitar Rp 4,6 miliar,” jelas AKBP Chandra Hermawan.

Pelaku langsung diamankan ke Polres Kutim untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perempuan berambut pirang itu mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah sistem lempar atau sistem jejak, di mana pengedar dan pembeli tidak saling mengenal untuk meminimalkan risiko terdeteksi.

“Motif pelaku adalah mencari keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, sebagian narkoba juga digunakan sendiri oleh pelaku,” imbuh Chandra.

Diketahui, pelaku yang merupakan seorang residivis akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

AKBP Chandra Hermawan menegaskan bahwa Polres Kutim akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman narkoba, terutama untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk barang haram tersebut.

“Kami tidak akan segan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kutim berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari ancaman narkoba menjelang tahun baru dan seterusnya.(Ltr1)