SANGATTA — Menjelang hari pemungutan suara Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mempercepat penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai lokasi. Masa tenang yang dimulai sejak 24 November 2024 menjadi momen penting untuk memastikan pemilu berjalan adil dan kondusif.

Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi, menyatakan bahwa pihaknya memprioritaskan penertiban billboard besar, sementara APK berukuran kecil akan diselesaikan secara bertahap. “Kami fokuskan penertiban pada billboard besar terlebih dahulu, sementara APK berukuran kecil akan ditangani secara bertahap,” ujar Aswadi, Senin (25/11/2024).

Penertiban ini melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk KPU, Polres Kutim, Lanal Sangatta, Dandim, Satpol PP, Dishub, serta beberapa pihak terkait lainnya. Langkah tersebut dilakukan serentak di seluruh kecamatan di Kutim, menyasar APK yang dipasang di lokasi tidak sesuai ketentuan atau area yang dilarang oleh KPU.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat 2 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang hingga 26 November 2024 melarang segala bentuk aktivitas kampanye, termasuk pemasangan APK, pembagian janji, atau pemberian uang kepada masyarakat. “Setiap APK yang masih terpasang di tempat umum, baik berupa spanduk maupun billboard, harus segera diturunkan,” tegas Aswadi.

Aksi penertiban telah dimulai sejak dini hari pada Minggu (24/11/2024) dan melibatkan pengawas hingga tingkat desa dan tempat pemungutan suara (TPS) di 18 kecamatan. Meski begitu, tantangan besar muncul dalam menurunkan billboard besar yang masih menghiasi jalan-jalan strategis. “Billboard besar pasangan calon gubernur-wakil gubernur maupun bupati-wakil bupati cukup banyak, tetapi kami targetkan penertiban selesai hari ini,” terang Aswadi.

Tantangan lainnya adalah lokasi pemasangan beberapa APK yang sulit dijangkau, sehingga memerlukan peralatan khusus. Namun, jajaran pengawas dan tim teknis tetap bekerja keras untuk memastikan seluruh APK dicopot sesuai aturan.

Aswadi juga mengimbau para peserta pemilu dan tim kampanye untuk menghormati masa tenang dan mematuhi peraturan. “Kami mengimbau semua pihak, termasuk peserta pemilu dan tim kampanye, untuk menghormati masa tenang dan mematuhi aturan demi menciptakan suasana pemilu yang damai,” ujarnya.

Bawaslu Kutim optimistis upaya kolektif ini dapat menciptakan atmosfer demokrasi yang sehat dan kondusif menjelang hari pemungutan suara. Penertiban APK diharapkan selesai tepat waktu, mencerminkan harapan masyarakat untuk Pilkada 2024 yang bersih, damai, dan berintegritas. (kopi14/Ltr1)