SANGATTA – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Pandi Widianto, menyerukan pentingnya regulasi ketat untuk mengatur penggunaan jalan oleh kendaraan berat di dalam kota. Seruan ini muncul sebagai respons terhadap kerusakan infrastruktur jalan yang disebabkan oleh kendaraan dengan muatan berlebih atau yang dikenal dengan istilah over dimension over load (ODOL), yang semakin meresahkan masyarakat setempat.

Pandi Widianto, yang menjabat di Komisi C DPRD Kutai Timur, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dampak buruk dari kendaraan ODOL terhadap jalan yang telah dibangun dengan anggaran negara. Ia menilai bahwa meskipun pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang besar untuk pembangunan infrastruktur jalan, kerusakan yang ditimbulkan oleh kendaraan berat dengan muatan berlebih menyebabkan jalan tersebut tidak bertahan lama.

“Kami sudah menginvestasikan banyak anggaran untuk infrastruktur jalan, tetapi kenyataannya jalan-jalan tersebut tidak bisa bertahan lama akibat kendaraan berat dengan muatan berlebih,” ujar Pandi.

Pandi menjelaskan bahwa kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL sangat merugikan. Jalan-jalan yang seharusnya bertahan selama 10 tahun, kini hanya mampu bertahan sekitar 5 tahun saja karena kendaraan dengan muatan berlebih sering melintas. Hal ini, menurutnya, tidak hanya merugikan negara dari segi anggaran pemeliharaan, tetapi juga mengganggu mobilitas masyarakat yang bergantung pada infrastruktur jalan yang layak.

Politisi asal Kutai Timur ini menilai bahwa lemahnya regulasi yang mengatur kendaraan berat menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan yang semakin cepat. Ia menekankan pentingnya adanya regulasi yang jelas dan tegas agar kendaraan yang melintas di dalam kota tidak merusak jalan yang telah dibangun.

“Kami perlu regulasi yang jelas dan tegas untuk kendaraan berat yang melintas di dalam kota. Tanpa aturan yang ketat, jalan-jalan yang baru dibangun akan cepat rusak, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan menghambat mobilitas di wilayah kami,” tambahnya.

Selain itu, Pandi juga menyoroti bahwa keberadaan kendaraan ODOL bukan hanya berdampak pada kerusakan jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan pengguna jalan lainnya. Sebagai contoh, kendaraan dengan muatan berlebih dapat mengurangi kestabilan kendaraan itu sendiri, yang berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, pengaturan yang ketat akan memberikan dampak positif bagi keselamatan bersama.

Pandi berharap agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama pemerintah daerah dapat bekerja sama dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya melindungi infrastruktur jalan, tetapi juga menjamin keselamatan dan kenyamanan warga.

“Penerapan regulasi yang lebih ketat diharapkan bisa meminimalkan kerusakan dan memperpanjang masa pakai jalan,” ujarnya.

Sebagai tambahan, Pandi juga mengingatkan bahwa penerapan regulasi ini tidak hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat. “Pembangunan infrastruktur jalan adalah investasi jangka panjang yang harus bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan ketat terhadap kendaraan yang melintas, terutama yang memiliki muatan berlebih,” tegasnya.

Pandi Widianto berharap regulasi yang lebih tegas ini dapat menjamin agar pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. “Penting bagi kita untuk melindungi jalan yang sudah dibangun agar bisa digunakan dengan baik dan aman oleh masyarakat dalam jangka waktu lama,” pungkasnya.(Ant/Ltr1)