SAMARINDA – Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Setkab Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Fesa. Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Five Premiere, pada Minggu (3/11/2024) malam, dengan dihadiri oleh 139 kepala BPD yang mewakili desa-desa di Kabupaten Kutai Timur.

Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, dalam laporannya menyatakan bahwa penyelenggaraan Bimtek ini merupakan bukti komitmen Kutai Timur untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi BPD sebagai lembaga pengawasan desa. Bayu menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan regulasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini digantikan oleh UU Desa 2023, penguatan peran dan kompetensi BPD menjadi semakin penting.

“Penguatan peran BPD sangat diperlukan, mengingat BPD memiliki fungsi sebagai lembaga legislatif di tingkat desa yang berperan penting dalam mengawasi proses penyusunan anggaran serta pelaksanaan program desa. Dalam Bimtek ini, kami menerima berbagai keluhan dan memberikan konsultasi terkait teknis penyusunan peraturan desa (Perdes). Penguatan anggota BPD akan mendorong sinergi yang lebih baik antara BPD dan kepala desa dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kutai Timur,” jelas Bayu.

Menurutnya, BPD harus memahami peran dan fungsinya, termasuk dalam mengusulkan rancangan peraturan desa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, BPD juga diharapkan mampu menjadi fasilitator dan mediator dalam penanganan konflik di tingkat desa. Bayu menegaskan bahwa konflik yang muncul di desa idealnya dapat ditangani di tingkat desa atau kecamatan terlebih dahulu, sebelum melibatkan pihak kabupaten.

Bimtek ini meliputi beberapa sesi penting, di antaranya teknik pembuatan peraturan desa, peran BPD dalam menangani konflik dan mediasi, manajemen BPD, serta strategi percepatan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Melalui materi-materi ini, peserta diharapkan dapat memahami tugas dan fungsi BPD secara komprehensif sehingga dapat melaksanakan tugas dengan optimal dan memastikan APBDes berjalan tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku.

Pj. Bupati Kutai Timur, Agus Hari Kesuma, dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya peran BPD dalam tata kelola pemerintahan desa. “BPD merupakan lembaga pengawas yang memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan anggaran dan pembuatan peraturan di tingkat desa. Karena itu, anggota BPD harus bisa netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam konteks pemilu yang akan datang,” tutur Agus.

Agus juga berharap peserta Bimtek dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk menjalankan tugas BPD dengan lebih baik. Selain itu, ia mengajak BPD untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu dan memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga kondusifitas di tingkat desa dapat terus terjaga.

“Kalian ini adalah DPR-nya desa, yang bertugas mengawasi penganggaran dan membuat aturan. Jika aturan ini dibentuk dengan baik, manfaatnya bisa dirasakan jangka panjang. BPD diharapkan dapat mencerdaskan masyarakat desa. Kalau di Bali, BPD bahkan bisa lebih cerdas dan memiliki tunjangan lebih besar daripada kepala desa,” tambah Agus.

Ia juga berpesan kepada BPD untuk memiliki naluri mensejahterakan rakyat dan fokus pada peninggalan aturan yang bisa menjadi legacy atau warisan bagi generasi mendatang. Agus menegaskan, bahwa tugas BPD bukan semata-mata soal uang, tetapi harus berfokus pada bagaimana desa bisa berkembang dan masyarakat sejahtera.

Melalui Bimtek ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap kinerja BPD di setiap desa dapat berjalan optimal dan sesuai harapan. Diharapkan pula BPD dapat mempercepat realisasi APBDes agar pembangunan desa berjalan tepat waktu, menciptakan kondisi yang kondusif, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kutai Timur.(Ltr1)