SANGATTA – Kontestasi pemilihan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki babak baru menjelang pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) V yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (6/5/2026). Tim Verifikasi dan Validasi mengonfirmasi bahwa dari tiga bakal calon yang mendaftar, hanya satu nama yang dinyatakan lolos secara administratif.

Nama yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut adalah petahana, Ahlang Edi. Sementara itu, dua kandidat lainnya, yakni Sesty S Bumbungan dan Angga Redi Niata, dinyatakan gugur karena tidak mampu memenuhi kriteria yang diatur dalam konstitusi organisasi.

Koordinator Tim Verifikasi dan Validasi Mukab V Kadin Kutim, Heri Suratman Aras, menjelaskan bahwa pengguguran dua bakal calon tersebut didasarkan pada pemeriksaan dokumen administratif yang ketat. Fokus utama pemeriksaan terletak pada kepemilikan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B).

Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, seorang calon ketua wajib memiliki KTA-B yang aktif minimal selama dua tahun berturut-turut hingga tahun berjalan.

“Dua lainnya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis. Berdasarkan data yang ada, kami hanya meloloskan satu calon,” kata Heri, Selasa (5/5/2026) malam dalam siaran pers kepada wartawan.

Selain mengumumkan hasil verifikasi, pihak penyelenggara juga menanggapi isu mengenai beredarnya selebaran yang mengeklaim hasil penetapan calon berbeda dari keputusan tim verifikasi. Heri meragukan keabsahan selebaran yang mengatasnamakan Steering Committee (SC) tersebut karena tidak dibubuhi tanda tangan resmi pimpinan.

Heri menegaskan bahwa meskipun Tim Verifikasi merupakan bagian dari SC, mereka bekerja secara independen tanpa intervensi. Seluruh hasil kerja tim telah dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani secara sah.

“Kami juga mempertanyakan dasar dokumen yang beredar itu,” tambahnya.

Simpang siur informasi mengenai penetapan calon ini memicu perhatian serius dari struktur organisasi di tingkat yang lebih tinggi. Tim dari Kadin Provinsi Kalimantan Timur bersama Kadin Indonesia dilaporkan tengah dalam perjalanan menuju ke Kutim untuk melakukan audit dan menelusuri keabsahan dokumen yang beredar di publik.

Langkah ini diambil untuk memastikan Mukab V Kadin Kutim tetap berjalan di atas koridor aturan yang berlaku, guna menjaga marwah organisasi sebagai wadah utama para pelaku usaha di daerah.(Ltr1)