SANGATTA – Musyawarah Kabupaten (Mukab) V Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang sedianya dilaksanakan Rabu (6/5/2026) di Pelangi Room Hotel Royal Victroria terpaksa ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan ini merupakan buntut dari tidak tercapainya kesepakatan antara tiga bakal calon ketua meski telah dilakukan proses mediasi oleh panitia pengarah.
Perwakilan Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) Mukab V Kadin Kutim, Andi Agri, menyatakan bahwa keputusan penundaan diambil untuk menjaga kondusivitas organisasi dan daerah. Meski pembukaan telah dilaksanakan, tahapan selanjutnya tidak dapat diteruskan karena adanya pertimbangan teknis dan non-teknis dari Kadin Provinsi Kalimantan Timur maupun Kadin Pusat.
“Kami sudah memanggil ketiga bakal calon yakni Ahlang Edy, Sesthy S Bumbungan dan Angga Redi Niata untuk melakukan kesepakatan guna menyamakan persepsi. Namun, setelah diskusi yang cukup panjang, kesepakatan yang diinginkan tidak terwujud,” ujar Andi Agri dalam siaran pers.
Andi menambahkan, meski kesepakatan mengenai jalannya musyawarah buntu, ketiga bakal calon telah menandatangani berita acara di atas meterai untuk menerima keputusan penundaan ini.
“Saat ini, panitia daerah menyerahkan sepenuhnya langkah organisasi selanjutnya kepada pengurus Kadin tingkat provinsi,” tambahnya.
Selain faktor administratif, pihak SC menekankan pentingnya menjaga suasana aman dan tertib di Kutim. Hal ini senada dengan pesan tokoh masyarakat sekaligus sesepuh Kadin, Sayid Abdul Nanang, yang turut hadir dalam pembukaan.
“Intinya kami menginginkan musyawarah ini berjalan lancar. Mengingat ada gejolak terkait kesepakatan, maka langkah terbaik adalah menunggu arahan dan keputusan koordinasi dari provinsi agar sesuai dengan aturan organisasi,” tutup Andi Agri.
Penundaan ini juga diwarnai oleh isu mengenai status kelolosan para calon. Anggota SC Mukab V Kadin Kutim, Firmansyah, meluruskan kabar yang beredar di luar mengenai adanya calon tunggal. Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil pleno SC pada 29 April lalu, tiga bakal calon yakni Ahlang, Sesty, dan Redi, dinyatakan lolos verifikasi dan validasi.
“Kami meluruskan informasi yang beredar. Tahapan verifikasi dan validasi sudah kami plenokan di SC dengan mempertimbangkan segala aspek. Hasilnya, tiga-tiganya lolos untuk mengikuti tahapan selanjutnya,” tegas Firmansyah.
Ia juga menyayangkan adanya miskomunikasi atau isu di luar jalur resmi organisasi yang mengklaim hanya ada satu calon yang memenuhi syarat.
“SC telah menjalankan tahapan sesuai aturan organisasi, termasuk berkoordinasi dengan pengurus provinsi di Samarinda dua hari sebelum pelaksanaan Mukab,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal pasti mengenai pelaksanaan ulang Mukab V Kadin Kutim. Panitia masih menunggu instruksi tertulis dari Kadin Provinsi Kalimantan Timur mengenai mekanisme dan waktu pelaksanaan selanjutnya.(Ltr1)

