SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi, mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menghadiri Rapat Paripurna ke-XXIX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kutim pada Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi dan mengusung dua agenda utama, yakni penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dan Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027. Kehadiran jajaran eksekutif mempertegas komitmen sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat serta mengoptimalkan roda pembangunan di Kabupaten Kutim.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran (FPP) Sekretariat DPRD Kutim Rudi, hasil reses yang dihadiri 27 anggota DPRD Kutim, dilaporkan bahwa seluruh Anggota DPRD telah melaksanakan kegiatan penjaringan aspirasi konstituen pada 18 hingga 22 Agustus 2026. Pelaksanaan reses tersebut merujuk pada Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kutim Nomor 5 Tahun 2026 dan mencakup lima daerah pemilihan di 18 kecamatan se-Kutim.
“Selama lima hari menyerap aspirasi di lapangan, para anggota dewan menghimpun berbagai masukan prioritas dari masyarakat. Kebutuhan yang paling dominan diusulkan warga meliputi pembenahan infrastruktur, peningkatan fasilitas serta mutu pendidikan, pemenuhan sarana kesehatan, hingga program peningkatan kesejahteraan sosial. Laporan hasil reses tersebut secara resmi disampaikan untuk diteruskan kepada jajaran Bappeda Kutim agar diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah demi mewujudkan Kutim yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing,” sebutnya.
Selanjutnya, sepanjang Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, DPRD Kabupaten Kutim mencatatkan ritme kerja legislasi dan penganggaran yang intensif dengan menyelenggarakan 18 kali Rapat Paripurna. Aktivitas alat kelengkapan dewan juga berjalan aktif, meliputi 37 kali Rapat Komisi, 23 kali Rapat Panitia Khusus, tujuh kali Rapat Badan Anggaran, tiga kali Rapat Badan Musyawarah, tiga kali Rapat Badan Kehormatan, serta satu kali Rapat Bapemperda.
Dari serangkaian proses pembahasan tersebut, DPRD Kutim berhasil menetapkan sejumlah produk hukum strategis. Produk hukum yang disahkan antara lain Peraturan Daerah tentang Pembangunan Industri Kabupaten Kutim 2025–2045, Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, DPRD menetapkan satu Surat Keputusan Pimpinan DPRD dan empat Surat Keputusan DPRD.
“Kinerja persidangan tersebut ditopang oleh fasilitasi administrasi serta teknis dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kutim. Sepanjang masa persidangan ini, kelancaran tata kelola persuratan mencakup 137 surat masuk dan 113 surat keluar untuk kelembagaan DPRD, serta 100 surat masuk dan 237 surat keluar pada instansi Sekretariat DPRD,” tambah laporan tersebut.
Sementara itu, Sekretariat DPRD Kutim Jainuddin dalam laporannya, Rapat Paripurna ke-XXIX ini secara resmi menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 sekaligus menandai dibukanya Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.
“Dengan dibukanya masa persidangan yang baru, diharapkan koordinasi dan kemitraan antara DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutim terus terjalin solid dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” signkatnya.(kopi5/kopi7/kopi13/Ltr1)
![]()

