SANGATTA — Gelombang aspirasi buruh dan mahasiswa bergema di halaman Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim), Kamis (10/9/2026). Ratusan massa aksi yang tergabung dari sejumlah serikat pekerja dan elemen mahasiswa menyuarakan 12 tuntutan strategis, mulai dari kepastian kerja, upah layak, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, hingga penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon.
Aksi damai yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita ini diinisiasi oleh Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) bersama GMNI. Dalam orasinya, massa mendesak agar seluruh aspirasi tersebut tidak sekadar berhenti sebagai tuntutan di jalan, melainkan diperjuangkan secara nyata agar masuk dalam substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan agar mampu memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi para pekerja.
Perwakilan FPBM-KASBI Yoakim mengutarakan adanya keresahan para buruh didasari oleh masih maraknya ketidakpastian status kerja, praktik outsourcing, celah penyalahgunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga sistem pemagangan yang dinilai berpotensi menggeser hak-hak pekerja tetap.
“Selain itu, massa juga menyoroti perlindungan bagi kelompok rentan, seperti pekerja platform, buruh yang terdampak transisi iklim, pekerja perempuan, serta penyandang disabilitas,” sebutnya dalam orasi.
Kemudian, persoalan PHK sepihak dan jaminan hak pesangon turut menjadi fokus utama yang disuarakan dalam aksi tersebut. Para buruh menuntut kebebasan berserikat dan hak mogok tetap dilindungi sebagai instrumen dasar pekerja, di samping penegakan hukum dan sanksi tegas bagi perusahaan nakal yang mengabaikan hak-hak normatif karyawannya.
“Di tengah arus disrupsi teknologi, massa juga mendorong program upskilling dan reskilling agar tenaga kerja nasional tidak tersingkir oleh transformasi ekonomi,” jelasnya.
Selanjutnya, dua poin penutup dari 12 tuntutan tersebut secara khusus menyasar aspek perpajakan. Buruh meminta pemerintah menghapus pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan pajak pesangon, karena potongan tersebut dinilai semakin menggerus hak finansial pekerja setelah mengabdikan diri bertahun-tahun.
Setelah menyampaikan orasi di halaman kantor, perwakilan buruh langsung diterima untuk melakukan audiensi bersama Wakil Bupati Kutim Mahyunadi. Menanggapi desakan tersebut, Mahyunadi memastikan bahwa seluruh tuntutan buruh tidak akan berhenti sebatas catatan di atas kertas, melainkan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait untuk diteruskan kepada pemerintah pusat.
“Aspirasi ini akan kami dorong melalui dinas terkait. Kami ingin secepatnya diproses dan diteruskan ke pemerintah pusat. Jangan sampai apa yang disampaikan teman-teman buruh hari ini hanya menjadi catatan,” tegas Mahyunadi.
Sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada para pekerja, Pemkab Kutim bersama DPRD Kutim akhirnya menandatangani Pakta Integritas yang memuat 12 poin tuntutan buruh tersebut.
Selain persoalan yang menjadi kewenangan pusat, Mahyunadi menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh mengawal hak-hak pekerja lokal. Komitmen ini akan diwujudkan melalui pengawasan ketat dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang persentase penyerapan tenaga kerja lokal di berbagai korporasi yang berinvestasi di Bumi Etam.
“Untuk tenaga kerja lokal, kita akan perjuangkan penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2022. Komposisinya jelas, 80 persen untuk tenaga kerja lokal Kutai Timur dan 20 persen untuk tenaga kerja dari luar. Ini harus dijalankan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Kutim,” pungkas Mahyunadi, seraya menekankan bahwa kehadiran investasi wajib memberikan kesejahteraan nyata bagi masyarakat setempat.(Ltr3)
![]()

