SANGATTA. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperkuat upaya penanggulangan HIV/AIDS melalui rapat lintas sektor yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, Senin (10/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, serta dihadiri sejumlah perangkat daerah (PD) terkait dan unsur Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD).
Mahyunadi mengatakan, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Pertama, menyangkut transparansi pengelolaan anggaran KPAD. Menurutnya, penggunaan anggaran harus dilakukan secara terbuka dan diarahkan pada kegiatan yang benar-benar memberikan dampak terhadap upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kutim.
“Sekarang betul-betul terbuka. Berapa honor ketua KPAD, sekretaris, kemudian kegiatannya apa saja, semuanya terbuka,” ujar Mahyunadi usai rapat.
Ia menegaskan, keterbukaan tersebut menjadi bagian dari pengawasan agar anggaran yang tersedia tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar digunakan untuk mendukung program penurunan kasus HIV/AIDS.
“Ini merupakan bentuk transparansi dari KPAD, juga bentuk ketatnya pengawasan yang dilakukan Dinas Kesehatan supaya anggaran yang ada itu berdampak baik bagi penurunan AIDS di Kutai Timur,” katanya.
Selain anggaran, Pemkab Kutim juga akan memperketat penertiban terhadap tempat hiburan malam (THM), penginapan, maupun usaha lainnya yang diduga menjadi lokasi terjadinya praktik prostitusi atau aktivitas seksual berisiko.
Mahyunadi menyebut penertiban akan menyasar usaha yang tidak memiliki izin maupun usaha yang telah memiliki izin lokasi dan izin usaha, tetapi belum memenuhi ketentuan terkait izin penjualan minuman beralkohol.
“Yang tidak ada izin akan segera ditertibkan. Yang terpenting, dari semua izin usaha itu, baik yang ada izin maupun tidak ada izin, tetapi mengandung unsur prostitusi, maka akan kita tertibkan,” tegasnya.
Menurut Mahyunadi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dari sisi hulu. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap THM, tetapi juga penginapan yang dinilai menyediakan tempat bagi praktik prostitusi atau aktivitas seksual yang melanggar norma dan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP. Aktivitas yang berlangsung secara daring juga menjadi perhatian dalam upaya pengawasan.
“Bukan hanya THM, termasuk penginapan-penginapan yang menyediakan tempat penyelewengan hubungan seksual. Kita akan disiplinkan. Jadi ke depan kita ketatkan,” tutup Mahyunadi.(kopi10/kopi13/Ltr1)

