BALIKPAPAN — Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di daerahnya wajib menaati regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan standar harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan (Disbun).
Pernyataan tersebut disampaikan Mahyunadi usai menghadiri kegiatan Palm Oil Borneo (POB) Forum 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Platinum pada Kamis (6/8/2026). Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan lagi sebuah bentuk promosi atau dispensasi, melainkan kewajiban mutlak bagi setiap pengusaha sawit yang beroperasi di wilayah Kutim.
“Kita kalau soal harga kan sudah punya harga standar Disbun. Jadi, bagi saya bukan soal promosi atau dispensasi, tapi memang para pengusaha yang harus mengikuti aturan itu,” ujar Mahyunadi.
Dalam kesempatan yang sama, Mahyunadi juga menanggapi isu terkait fenomena sawit tanpa kebun mandiri atau buah swadaya yang kerap menjadi perbincangan. Ia menyebutkan bahwa fenomena tersebut sering kali dinilai mengganggu kestabilan harga di tingkat pengusaha. Namun, dari sudut pandang masyarakat, keberadaan hasil panen tersebut justru menjadi solusi ekonomi tersendiri.
Kendati demikian, ia mengakui masih ditemukan persoalan di lapangan di mana perusahaan perkebunan kerap tidak mengindahkan ketetapan harga TBS yang seharusnya dipatuhi. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah berencana segera menggelar rapat koordinasi lintas sektoral guna menyamakan persepsi dan mencari formula penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
“Makanya tadi kalau dikatakan sawit tanpa kebun itu katanya mengganggu harga, harga itu bagi pengusaha, tapi bagi masyarakat adalah solusi. Jadi kata Pak Dirjen kan bagi masyarakat itu solusi. Karena kadang-kadang ada juga harga yang tidak ditaati oleh perusahaan perkebunan, harga TBS itu. Tapi kan ini mau dirapatkan,” jelasnya.
Selain menyoroti tata niaga harga TBS, Mahyunadi juga memberikan perhatian khusus pada berbagai persoalan agraria yang kerap bersinggungan langsung dengan warga lokal. Ia telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Perkebunan Kutim agar segera mengambil langkah taktis dalam menyelesaikan sengketa lahan yang masih terjadi di tengah masyarakat.
Penyelesaian konflik pertanahan ini dinilai sangat krusial agar iklim investasi perkebunan sawit di Kutim dapat berjalan secara harmonis tanpa merugikan hak-hak masyarakat adat maupun petani setempat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawal penuntasan masalah ini secara transparan dan berkeadilan.
“Banyak masalah-masalah yang ada di daerah. Termasuk saya tadi sama Ibu Kadis agar disampaikan, masalah-masalah lahan yang masih bermasalah di masyarakat itu yang harus segera diselesaikan,” pungkas Mahyunadi.(kopi6/kopi13/Ltr1)

