SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus memetakan langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperjuangkan hak-hak keuangan daerah di tengah tren penyesuaian dana transfer. Langkah ini menjadi sangat krusial mengingat alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Kaltim yang mencapai Rp 15,15 triliun pada 2026 diproyeksikan terkoreksi menjadi Rp 12,1 triliun pada tahun 2027.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Keuangan Daerah se-Kaltim yang berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda. Bupati Ardiansyah hadir didampingi jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim, yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, dan Kepala BPKAD Kutim.

Di tengah dinamika penerimaan provinsi—termasuk capaian pendapatan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB se-Kaltim yang mencapai Rp 61,383 miliar per 31 Juli 2026, Pemkab Kutim konsisten memperkuat penerimaan dari sektor bagi hasil pajak daerah.

Sebagai tolok ukur, pada tahun 2025 Kutim mencatatkan total bagi hasil pajak daerah sebesar Rp 1,009 triliun. Sementara itu, hingga semester I (per 30 Juni) tahun berjalan, Kutim telah mengantongi jumlah bagi hasil pajak sebesar Rp 422,227 miliar.

Capaian ini terdiri dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 413,812 miliar (berdasarkan pengenaan nilai penjualan BBKB dengan porsi 70 persen untuk kabupaten/kota dan 30 persen untuk provinsi). Kemudian Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 837,836 juta (berdasarkan pengambilan/pemanfaatan air permukaan dengan porsi 50 persen kabupaten/kota dan 50 persen provinsi) yang menambah tambahan penghasilan. Terakhir terdapat Pajak Rokok sebesar Rp 7,577 miliar (berdasarkan nilai cukai hasil tembakau dengan skema 50 persen kabupaten/kota dan 50 persen provinsi yang memberikan sumbangsih pendapatan DBH Kutim.

“Potensi pajak daerah dan bagi hasil provinsi ini adalah instrumen krusial penjaga ketahanan fiskal kita. Dengan skema pembagian yang jelas pada PBBKB, PAP, hingga Pajak Rokok, kita bisa lebih terukur dalam menyusun APBD,” terang Ardiansyah.

Selain sektor pajak, potensi besar yang terus dikawal Pemkab Kutim adalah bagi hasil dari 10 persen porsi keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batu bara. Dari 10 persen tersebut, pemerintah pusat memperoleh 4 persen, sementara pemda menerima 6% (yang dibagi menjadi 1,5 persen untuk provinsi, 2,5 persen untuk kabupaten/kota penghasil, serta persen untuk pemerataan kabupaten/kota lainnya).

Setelah mencatatkan bagian keuntungan bersih pemegang IUPK di Kutim sebesar Rp 79,317 miliar pada tahun 2025, penerimaan Kutim dari sektor porsi laba bersih IUPK pada tahun 2026 ini mencatatkan angka sebesar Rp 41,177 miliar per 31 Juli.

Sementara di sektor perkebunan, DBH Sawit untuk Kutim pada tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp 10,443 miliar, dengan realisasi tahap I per 31 Juli 2026 telah mencapai Rp 2,088 miliar (20 persen).

“Penerimaan dari porsi IUPK dan DBH Sawit ini merupakan hak daerah yang sangat berharga. Transparansi perhitungan dari pemerintah pusat tetap menjadi kunci agar daerah memiliki kepastian arus kas dalam membiayai program prioritas,” tegas Bupati.

Secara keseluruhan, alokasi DBH Kutim untuk Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 1,064 triliun. Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan DBH Kutim telah mencapai Rp 506,06 miliar atau sebesar 47,64 persen.

Bupati Ardiansyah optimistis bahwa melalui pengawasan data yang akurat bersama TAPD serta kolaborasi yang erat dengan pemerintah pusat maupun provinsi, target penerimaan daerah dapat terealisasi secara maksimal.

“Dengan realisasi DBH Kutim yang sudah menembus 47,64 persen di pertengahan tahun ini, ditambah penerimaan dari DBH Sawit dan IUPK, kita optimistis ruang fiskal Kutim tetap terjaga. Sinergi ini penting agar setiap rupiah yang masuk benar-benar kembali untuk belanja pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” pungkasnya.(kopi5/kopi13)