SANGATTA – Kepolisian Resor Kutai Timur (Kutim) kini tengah mendalami aspek kelayakan alat penopang beban menyusul kecelakaan kerja fatal yang terjadi di jalur utama Kota Sangatta. Insiden ambruknya sebuah truk jungkit (dump truck) di Jalan Yos Sudarso II, Kecamatan Sangatta Utara, pada Rabu (17/6/2026) sore tersebut, mengakibatkan seorang mekanik meninggal dunia akibat tertimpa badan kendaraan berat.

Penyelidikan intensif langsung bergulir setelah Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Kutim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan kesaksian di lokasi kejadian, tepatnya di depan gerai LA Cell.

Dalam siaran pers, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kutim AKP Rezky Nur Harismeihendra, mewakili Kapolres AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan bahwa selain mengamankan sejumlah barang bukti, penyidik juga telah mengajukan permintaan Visum et Repertum terhadap korban meninggal dunia demi kepentingan pro-justitia.

“Pendalaman masih terus dilakukan oleh Unit Gakkum untuk memetakan secara utuh seluruh faktor penyebab ambruknya kendaraan tersebut,” kata Rezky, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan rekonstruksi awal kepolisian, peristiwa bermula ketika truk bernomor polisi KT-88xx-VF mengalami patah atau kerusakan pada komponen sumbu roda. Kendaraan bertonase besar itu terpaksa berhenti darurat di lajur kanan jalan, persis sebelum Simpang Surya Graha, karena tidak dapat dioperasikan.

Sekitar pukul 16.30 WITA, tiga pekerja masing-masing berinisial J (37), S (25), dan Y (30) mulai melakukan perbaikan mekanis di kolong truk. Mereka mengandalkan alat dongkrak untuk mengangkat dan menahan bobot kendaraan.

Nahas, alat penopang tersebut diduga mengalami gagal fungsi akibat tidak kuat menahan beban dalam durasi yang relatif lama. Badan truk yang kehilangan tumpuan seketika condong ke kanan menuju trotoar hingga menghantam tiang lampu penerangan jalan.

Saat struktur kendaraan runtuh, S yang posisinya berada tepat di bawah kolong tidak sempat menyelamatkan diri. Ia menderita cedera fatal di dada kanan akibat hantaman spakbor roda belakang. Sementara itu, Y mengalami luka robek dan pembengkakan pada kaki kiri. Satu pekerja lainnya, J, selamat tanpa luka setelah secara refleks merangkak keluar sesaat sebelum dongkrak tergelincir.

Korban S sempat dilarikan ke Rumah Sakit PKT Sangatta, namun tim dokter menyatakan nyawanya sudah tidak tertolong sebelum akhirnya jenazah dipindahkan ke RSUD Kudungga. Adapun korban Y masih menjalani perawatan intensif.

Kecelakaan kerja di ruang publik ini memicu kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 10 juta. Namun, di luar kerugian materi, otoritas kepolisian memberikan perhatian serius pada pentingnya penerapan prosedur standar operasi (SOP) keselamatan kerja yang ketat pada sektor transportasi.

Rezky menegaskan, perbaikan kendaraan berat di pinggir jalan memiliki risiko tinggi sehingga memerlukan peranti pengaman berlapis, bukan sekadar mengandalkan dongkrak hidrolik portabel.

“Kami mengetuk kesadaran para pelaku usaha transportasi dan mekanik lapangan untuk tidak abai terhadap kelaikan alat. Penggunaan penyangga tambahan (jack stand) hukumnya wajib demi mengantisipasi kegagalan mekanis alat angkat utama. Nyawa pekerja harus menjadi prioritas di atas segalanya,” tutup Rezky.(*/Ltr1)