SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi memulai babak baru dalam siklus pertanggungjawaban fiskal daerah. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (31/3/2026), sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip transparansi anggaran.

Penyerahan yang berlangsung di Auditorium Nusantara ini menjadi sinyalemen penting bagi nakhoda pemerintahan di Kutim untuk mempertahankan kredibilitas tata kelola keuangan di mata publik.

Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, memberikan apresiasi atas ketepatan waktu seluruh pemerintah daerah di Kaltim dalam menyerahkan dokumen finansial tersebut. Menurutnya, kepatuhan administratif merupakan indikator fundamental dari sehatnya sebuah birokrasi.

“Kami menargetkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta opininya dapat diserahkan kembali kepada pemerintah daerah pada akhir Mei mendatang,” ujar Suharyanto.

Di luar rutinitas audit, BPK menekankan urgensi penyelesaian rekomendasi dari tahun-tahun sebelumnya. Suharyanto menyoroti peran Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) sebagai instrumen krusial untuk memulihkan potensi kerugian daerah.

Pesan tegas juga disampaikan kepada jajaran kepala daerah: selama proses pemeriksaan berlangsung dua bulan ke depan, para pejabat pengelola keuangan dilarang meninggalkan tempat dan wajib menyediakan data yang presisi. Sinergi antara tim pemeriksa dan obyek terperiksa menjadi kunci agar potret keuangan daerah tersaji secara objektif.

Bagi Bupati Ardiansyah Sulaiman, proses audit ini bukan sekadar mengejar label Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia menegaskan bahwa esensi dari pengelolaan keuangan yang akuntabel adalah memastikan setiap rupiah yang mengalir dari APBD berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Koordinasi yang terintegrasi antara Sekretaris Daerah, Inspektorat, hingga BPKAD menjadi kunci utama. Ketersediaan data yang cepat dan akurat sangat menentukan kelancaran audit ini,” kata Ardiansyah.

Terkait isu kerugian daerah, Ardiansyah memastikan bahwa Majelis Pertimbangan TP-TGR yang melibatkan unsur pimpinan daerah akan bekerja secara objektif dan transparan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah penyimpangan yang dibiarkan tanpa tindak lanjut sesuai regulasi.

Kini, bola panas pemeriksaan berada di tangan BPK. Komitmen Kutim dalam menjaga marwah keuangan daerah akan diuji melalui ketajaman audit yang dijadwalkan rampung dalam 60 hari ke depan.(*/Ltr1)