SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Meski menjadi agenda rutin akhir tahun, penyerahan LHP kali ini membawa catatan penting bagi perbaikan infrastruktur di “Tuah Bumi Untung Benua”.

Penyerahan laporan tersebut diterima langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama Ketua DPRD Kutim Jimmi, di Ruang Nusantara II Gedung BPK Perwakilan Kaltim, Senin (22/12/2025). Acara ini diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Kaltim.

Dalam pemaparannya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kaltim, Mochammad Suharyanto, menegaskan bahwa audit dilakukan untuk menilai sejauh mana pengelolaan keuangan negara dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif. Namun, khusus untuk Kabupaten Kutim, BPK mengungkapkan adanya temuan signifikan.

Temuan tersebut menyasar pada sektor pembangunan fisik, yakni kekurangan volume pekerjaan serta adanya harga timpang pada belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. Permasalahan ini ditemukan pada dua Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim.

“BPK merekomendasikan adanya peningkatan pengendalian internal, penyempurnaan sistem penganggaran, serta kewajiban penyelesaian kelebihan pembayaran dengan menyetorkannya kembali ke Kas Daerah,” tegas Suharyanto.

Menanggapi temuan tersebut, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyatakan sikap kooperatif. Ia menegaskan bahwa jajaran Pemerintah Kabupaten Kutim berkomitmen penuh untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi yang diberikan oleh lembaga auditor negara tersebut.

“Kami menerima hasil pemeriksaan ini sebagai bahan evaluasi yang sangat berharga. Saya pastikan seluruh rekomendasi BPK akan segera ditindaklanjuti secara serius demi meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ardiansyah.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemkab Kutim memiliki waktu maksimal 60 hari setelah LHP diterima untuk menyampaikan jawaban atau progres tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

Senada dengan hal tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK atas audit yang objektif dan profesional. Menurutnya, LHP bukan sekadar tumpukan dokumen administratif, melainkan cerminan kualitas kepemimpinan seorang kepala daerah.

“Laporan ini adalah alat koreksi untuk perbaikan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD harus semakin kuat agar pengelolaan keuangan tetap transparan, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” kata Rudy Mas’ud.

Dengan diterimanya laporan ini, Pemkab Kutim kini berpacu dengan waktu untuk melakukan pembenahan internal, khususnya dalam pengawasan proyek-proyek infrastruktur agar di masa mendatang tidak lagi ditemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan di lapangan.(kopi10/kopi13/Ltr1)