SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali memperingatkan keras masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam mengurus dokumen kependudukan. Penekanan ini dilakukan seiring komitmen instansi tersebut untuk mempermudah layanan, khususnya melalui jalur digital, sebagai upaya pencegahan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.
Peringatan tegas ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M Syarif di Kantor Bupati Kutim, pada Senin (3/11/2025).
Kutim dikenal sebagai daerah pendatang dengan rasio penduduk yang masuk tercatat lebih tinggi secara signifikan dibandingkan yang keluar. Fakta ini, menurut Syarif, membuat sektor layanan administrasi kependudukan (Adminduk) menjadi sangat krusial dan harus beroperasi dengan efisien.
“Rasio perbandingan jumlah pendatang memang lebih tinggi daripada yang keluar. Pendatang ini salah satu kontribusi penyumbang jumlah penduduk kita yang signifikan,” jelas Syarif.
Untuk menjawab dinamika kependudukan yang tinggi ini, Dukcapil Kutim terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan, baik melalui pendekatan unit layanan hingga tingkat kecamatan dan desa, maupun melalui layanan online yang diklaim lebih cepat dan akurat.
M Syarif secara lugas mengimbau seluruh masyarakat Kutim agar memanfaatkan kemudahan layanan yang sudah disediakan dan menjauhi praktik percaloan yang merugikan.
“Kemudahan-kemudahan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menggunakan calo, menggunakan jasa atau perantara,” tegasnya.
Ia membeberkan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga atau perantara akan mengubah proses yang seharusnya gratis menjadi berbayar, dan di sinilah potensi terjadinya pungli dan gratifikasi muncul. Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, maupun KTP pada dasarnya adalah layanan GRATIS.
“Harapannya, dengan kemudahan yang kita buat, masyarakat bisa memanfaatkan sehingga pelayanan itu mudah dan masyarakat diuntungkan. Karena efisien secara waktu, biaya, maupun tenaga untuk keperluan pengurusan dokumen kependudukan,” pungkas Syarif.
Upaya Disdukcapil Kutim membasmi calo dan pungli ini sejalan dengan komitmen jajaran pimpinan sebelumnya yang secara berkala telah bekerjasama dengan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polres Kutim untuk melakukan sosialisasi dan penegasan integritas.
Dukcapil Kutim sendiri telah menghadirkan layanan berbasis website (seperti melalui https://dukcapil.kutaitimurkab.go.id) yang memungkinkan masyarakat mengurus berbagai dokumen kependudukan secara daring dari rumah, sehingga tidak perlu lagi antre di kantor. Pelayanan online ini mencakup pengurusan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan perpindahan penduduk.
Langkah ini mempertegas bahwa pelayanan Adminduk harus mudah, transparan, dan tidak membebani masyarakat, sekaligus memutus mata rantai praktik percaloan yang selalu mengintai di tengah tingginya kebutuhan akan dokumen kependudukan.(kopi5/kopi13)

