SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar press release pengungkapan kasus narkotika selama dua bulan terakhir, dari September hingga Oktober 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pelangi, Mako Polres Kutim, Jumat (24/10/2025).

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Erwin Susanto, perwakilan BNNK Kutim, perwakilan Kejari Kutim, dan perwakilan Pengadilan Negeri Kutim.

Dalam pemaparannya, AKBP Fauzan Arianto menyampaikan bahwa dalam periode 1 September hingga Oktober 2025, Polres Kutim berhasil mengungkap 28 kasus narkotika yang tersebar di berbagai wilayah Kutim, dengan jumlah tersangka mencapai 33 orang.

“Barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan dalam periode dua bulan terakhir sebanyak 351,69 gram. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 527.535.000. Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1758 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Fauzan Arianto.

AKBP Fauzan juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah memperoleh penetapan status barang bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri Kutim.

“Barang bukti yang akan kita musnahkan pada hari ini sebanyak 433,59 gram narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya. Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kutim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

AKBP Fauzan mengakui bahwa potensi peredaran narkotika di Kutim masih tergolong cukup tinggi dan dapat membahayakan generasi muda. Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum.

“Ini adalah tugas kita semua untuk memutus rantai peredaran narkotika. Hal ini menjadi atensi bagi kami, selaku aparat penegak hukum, untuk terus berkomitmen, konsisten, dan kontinu dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Erwin Susanto menambahkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang akan dimusnahkan hari ini bukan hanya hasil pengungkapan selama September dan Oktober 2025, tetapi juga termasuk dari beberapa bulan sebelumnya.

“Total barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini 433,59 gram. Termasuk barang bukti di bulan September hingga Oktober 2025 dan dua bulan sebelumnya yang telah memperoleh penetapan status dari Kejari Kutim,” ujar AKP Erwin.

AKP Erwin juga menjelaskan bahwa dari 33 pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan di bulan September dan Oktober 2025, tidak ditemukan pelaku di bawah umur. Namun, ia mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku merupakan residivis.
“Dari total pelaku yang kita amankan di bulan September dan Oktober 2025, 70 hingga 80 persen merupakan residivis dengan kasus yang sama,” pungkasnya.

Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang lebih keras dan program rehabilitasi yang efektif sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah narkoba di Kutim.(Ltr1)