SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penghargaan ini diserahkan dalam acara resmi di Auditorium Nusantara, Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda, Jumat (23/5/2025).
Opini WTP ini menjadi penegas komitmen Pemkab Kutim dalam menjalankan tata kelola keuangan yang akuntabel dan sesuai peraturan. Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bupati Kutim H. Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutim, Jimmi. Turut hadir mendampingi, Asisten Administrasi Sekkab sekaligus Plt Kepala Inspektorat Wilayah Sudirman Latif, Sekretaris Itwil Awang Amir Yusuf, dan Kepala BPKAD Ade Achmad Yulkafilah.
“Opini WTP tidak berarti tanpa temuan, melainkan laporan dianggap wajar dalam semua hal material,” tegas Suharyanto. Ia menjelaskan, audit dilakukan berdasarkan empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas pengendalian intern.
Dalam audit terhadap 10 kabupaten/kota di Kaltim, BPK mencatat 184 temuan dan mengeluarkan 489 rekomendasi. Beberapa isu yang ditemukan meliputi penatausahaan aset tetap, kelebihan pembayaran kontrak, penerapan Perpres 33/2020 tentang honorarium, dan pertanggungjawaban belanja daerah.
“Temuan-temuan ini wajib ditindaklanjuti, sesuai amanat Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004,” kata Suharyanto.
Sementara itu, Ketua DPRD Berau Desy Okto menekankan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud turut mengapresiasi profesionalitas BPK dalam menjaga standar pemeriksaan publik.
Opini WTP terhadap Kutim memperkuat posisi kabupaten ini sejajar dengan daerah lain yang juga menerima opini serupa, seperti Balikpapan, Samarinda, Bontang, dan Kutai Kartanegara. Ini bukan hanya tentang predikat, tetapi soal integritas dan kepercayaan publik yang dibangun melalui akuntabilitas fiskal.
Pencapaian ini menegaskan keberlanjutan upaya Pemkab Kutim dalam memperbaiki tata kelola dan membangun budaya transparansi. Namun demikian, opini WTP bukanlah tujuan akhir. WTP adalah cermin, bukan tameng.
Tantangan kini terletak pada seberapa cepat dan serius Pemkab Kutim menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam 60 hari ke depan. Sebab, sebagaimana diingatkan BPK, tanggung jawab sejati baru dimulai setelah audit selesai.(kopi3/Ltr1)
