SANGATTA — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) melakukan razia serentak di seluruh wilayah Kutim pada Selasa (13/5/2025) lalu, menindaklanjuti temuan sembilan produk marshmallow yang terindikasi mengandung unsur babi meskipun mencantumkan label halal. Operasi ini merupakan bentuk pendelegasian dari Disperindagkop Provinsi Kalimantan Timur dan instruksi langsung dari Bupati Kutim.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, dan melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi seperti Polres Kutim, Satpol PP, Bagian Perekonomian Setkab, serta Lembaga Perlindungan Konsumen. Mereka dibagi ke dalam empat zona untuk menyisir toko-toko retail modern, supermarket besar, hingga toko konvensional.
“Salah satu temuan terbesar kami dapati di Indomaret Bukit Pelangi, dengan 21 item marshmallow dari merek yang tercantum dalam daftar hitam,” kata Nora saat diwawancarai di sela-sela kegiatan.
Isu utama dalam operasi ini bukan hanya kandungan babi, tetapi juga penyesatan informasi karena pencantuman label halal. Disperindag menekankan bahwa produk yang tidak mencantumkan label halal tidak serta-merta melanggar aturan. Namun, produk yang mencantumkan label halal padahal mengandung unsur haram dianggap sangat menyesatkan konsumen, khususnya umat Muslim.
“Kalau tidak ada label halal, tidak bisa disebut pelanggaran. Tapi jika ada label halal dan ternyata mengandung babi, itu sangat menyesatkan,” tegas Nora.
Meski temuan ini berpotensi masuk ranah hukum, tindakan yang diambil masih bersifat persuasif. Produk yang ditemukan langsung ditarik dan diamankan dari peredaran. Disperindag juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan produk serupa di luar jangkauan tim.
Tim di lapangan sempat menghadapi kendala, terutama karena beberapa produk memiliki merek sama namun berbeda varian dan tidak tercantum dalam daftar resmi dari BPJPH.
“Kami berhati-hati agar tidak menarik produk yang tidak masuk dalam daftar. Ada kesamaan nama, tapi beda varian dan gambar,” tambah Nora.
Dalam rilis BPJPH tertanggal 21 April 2025, sembilan produk yang masuk daftar antara lain Corniche Fluffy Jelly, ChompChomp Car Mallow, hingga SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat. Mayoritas produk berasal dari China dan Filipina, dengan beberapa mencantumkan sertifikat halal palsu.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemkab Kutim dalam melindungi hak konsumen dan memastikan transparansi produk. Nora pun mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan.
“Kalau menemukan produk serupa, segera laporkan. Kami akan segera tindak,” tutupnya.
Dengan razia ini, Kutim menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap produk yang menyesatkan konsumen. (*/kopi3/Ltr1)
