SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim akan melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 3.713 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Rabu (16/4/2024) mendatang di Hall Indoor GOR Kudungga. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengangkatan P3K setelah tes tahap 1 yang dilaksanakan pada tahun 2024.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, dalam keterangannya pers mengungkapkan bahwa meskipun terdapat pengunduran jadwal yang disebabkan oleh pemerintah pusat, persiapan untuk penyerahan SK ini tetap berjalan lancar.
“Alhamdulillah, proteknya sudah turun pada 1 Maret, dan kami sedang mempersiapkan segala hal terkait penyerahan SK ini,” jelas Misliansyah.
Selain penyerahan SK, pada tanggal yang sama juga akan dilaksanakan sumpah pengangkatan bagi para P3K. Menurut Misliansyah, hal ini merupakan bagian penting dalam memulai tugas sebagai ASN.
“Setiap ASN harus melaksanakan sumpah jabatan sebelum menjalankan tugas, termasuk bagi P3K yang langsung diangkat tanpa melalui tahap calon pegawai,” tambahnya.
Misliansyah juga mengingatkan agar semua peserta P3K yang telah lulus hadir tepat waktu pada acara tersebut, yang akan dilaksanakan di GOR Gurungga.
“Bagi yang tidak bisa hadir, harap segera memberitahukan panitia agar bisa diikutkan pada pengangkatan P3K tahap dua,” tuturnya.
Program P3K ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengatasi masalah tenaga honorer di Kutim. Sejak kepemimpinan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, pemerintah daerah telah berhasil mengurangi jumlah tenaga honor yang semula mencapai hampir 8.000 orang pada tahun 2021.
“Kami berharap, dengan pelaksanaan pengangkatan P3K ini, masalah tenaga honor bisa terselesaikan,” harap Misliansyah.
Selain itu, BKPSDM Kutim juga tengah mempersiapkan pengangkatan CPNS yang lulus tes pada tahun 2024. SK bagi para CPNS ini akan segera diserahkan setelah proses teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) selesai.
“CPNS yang sudah lulus nantinya akan disumpah setelah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) secara penuh,” ujar Misliansyah.
Tak hanya itu, BKPSDM juga tengah merencanakan pelantikan pejabat fungsional, yang terdiri dari berbagai profesi seperti guru dan tenaga kesehatan.
Misliansyah menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024, setiap pejabat fungsional yang baru diangkat harus dilantik terlebih dahulu.
“Kami akan mengangkat sekitar 68 pejabat fungsional dalam waktu dekat,” kata Misliansyah.
Dengan berbagai agenda tersebut, pemerintah Kabupaten Kutim berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan sistem kepegawaian dan memastikan penataan administrasi yang lebih baik di daerah.(Ltr1)