SANGATTA – Indonesia tengah bersiap mencatat sejarah baru dalam tata kelola ruang digital. Terhitung mulai 28 Maret 2026, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan kebijakan drastis dengan melarang secara mutlak anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki dan mengoperasikan akun di platform media sosial publik berisiko tinggi.
Kebijakan yang disebut sebagai “aturan sapu bersih” ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas. Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang mengambil tindakan tegas terhadap ancaman algoritma beracun yang menyasar generasi muda.
Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Menurut dia, penetapan batas usia minimal 16 tahun adalah langkah proteksi yang sudah sangat mendesak. Ia mengamati, media sosial sering kali menjadi hulu dari keretakan relasi sosial di tingkat akar rumput.
“Perpecahan antarsaudara hingga perselisihan antarmanusia sering kali bermula dari penggunaan media sosial yang tidak terkontrol. Aturan ini krusial untuk melindungi anak-anak kita dari dampak negatif platform seperti TikTok, Instagram, maupun Facebook,” ujar Bupati Ardiansyah ditemui di Sangatta, Sabtu (7/3/2026).
Meski kebijakan administratif telah ditetapkan, Ardiansyah Sulaiman mengingatkan bahwa “palu godam” regulasi ini tidak akan efektif tanpa keterlibatan orang tua. Literasi digital di lingkup keluarga tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga anak-anak dari paparan konten negatif.
“Pemerintah daerah akan memantau teknis implementasinya di lapangan. Namun, pengawasan orang tua adalah kunci pendamping agar ruang siber kita benar-benar menjadi tempat yang sehat bagi generasi mendatang,” tegas Ardiansyah.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi ini bukan merupakan upaya menutup akses anak terhadap dunia internet secara total. Fokus utamanya adalah “menunda” akses ke platform yang memiliki fitur infinite scroll atau gulir tanpa batas yang dinilai adiktif dan berisiko tinggi bagi perkembangan psikologis.
“Hampir 80 persen dari 229 juta pengguna internet kita adalah anak-anak. Angka ini sangat besar dan menjadi perhatian serius. Kita ingin mereka masuk ke ruang digital saat sudah mencapai usia yang lebih matang dan aman,” ungkap Meutya dalam keterangan resminya.
Platform besar seperti YouTube, X (dahulu Twitter), TikTok, dan Instagram kini berada dalam bidikan regulasi ini. Melalui PP Tunas, para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dituntut memiliki tanggung jawab lebih besar dalam melakukan verifikasi usia pengguna secara ketat.
Langkah berani ini diharapkan tidak hanya menjadi benteng hukum, tetapi juga momentum bagi para orangtua untuk kembali memprioritaskan interaksi di dunia nyata. Dengan hitung mundur menuju 28 Maret, Indonesia sedang berupaya merebut kembali kedaulatan ruang digital bagi tumbuh kembang anak-anaknya.(Ltr1)

