SANGATTA – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Timur (Kutim) akan segera mengalami perubahan status menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Perubahan ini akan membawa dampak besar, terutama dalam hal kewenangan lembaga yang sebelumnya hanya sebatas pengawasan dan koordinasi, kini dapat melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengungkapkan perubahan tersebut saat mengunjungi kantor baru BNK Kutim di kawasan Bukit Pelangi pada Kamis (13/3/2025). Ia menjelaskan bahwa setelah perubahan status menjadi BNNK, lembaga ini akan berfungsi sebagai instansi vertikal yang dipimpin oleh perwira polisi aktif, mirip dengan Polres dan Kodim. Dengan demikian, BNNK Kutim akan memiliki kewenangan lebih besar dalam penindakan dan tidak hanya terbatas pada pengawasan semata.

“BNK statusnya nanti berubah menjadi instansi vertikal, mirip Polres dan Kodim, serta dipimpin oleh perwira polisi aktif. Jadi bukan hanya sekadar koordinasi dan pengawasan, tetapi juga memiliki kewenangan penuh dalam penindakan,” ujar Mahyunadi. Ia menambahkan bahwa perubahan ini akan memungkinkan BNNK Kutim untuk menangani masalah narkoba secara lebih efektif, terutama dalam penindakan terhadap jaringan narkotika yang ada di wilayah Kutim.

Selama ini, BNK Kutim berfungsi sebagai lembaga yang mengidentifikasi pengguna dan pengedar narkoba, kemudian melaporkannya ke pihak berwajib. Namun, dengan status baru sebagai BNNK, lembaga ini akan memiliki peran yang lebih strategis dalam pemberantasan narkoba, termasuk kewenangan untuk melakukan penyidikan langsung.

Untuk mendukung perubahan tersebut, gedung baru BNK Kutim telah dilengkapi dengan fasilitas penyidikan dan interogasi. Bahkan, dalam waktu dekat, akan disiapkan ruang tahanan untuk menampung tersangka yang diamankan dalam operasi pemberantasan narkoba. Meskipun demikian, Mahyunadi juga menegaskan bahwa peningkatan kewenangan ini memerlukan anggaran yang lebih besar untuk operasional. Pemkab Kutim akan memberikan dukungan anggaran, namun dengan catatan kinerja BNNK harus optimal.

“Pemerintah akan menilai kinerja BNNK. Jika memang optimal, Pemkab Kutim akan menyiapkan anggaran yang signifikan. Jangan sampai kewenangan besar dan dana cukup, tetapi kinerja kurang maksimal. Setiap anggaran harus berbasis kinerja. Kinerja baik, anggaran naik,” tegas Mahyunadi.

Ketua Harian BNK Kutim, Sarwono Hidayat, menyambut baik perubahan status ini. Ia menyatakan bahwa BNNK akan memiliki peran lebih strategis dalam pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi pengguna narkoba di Kutim.

“BNNK memungkinkan kami merespons tantangan peredaran narkoba yang semakin kompleks di daerah ini. Selain itu, kami juga bisa memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan melakukan penyuluhan lebih masif kepada masyarakat,” ungkap Sarwono.

Dengan kewenangan yang lebih besar, BNNK Kutim diharapkan dapat lebih efektif dalam mengurangi peredaran narkoba dan meningkatkan upaya preventif serta rehabilitasi bagi pengguna narkoba di wilayah Kutai Timur.(kopi4/Ltr1)