KOMBENG – Pada hari kedua kunjungan, Rabu (11/12/2024), Tim Verifikasi Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bersama Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur mengunjungi Desa Persiapan Miau Baru Utara Kecamatan Kombeng. Desa ini merupakan hasil pemekaran dari desa induknya, Miau Baru.
Rombongan verifikasi ini dipimpin oleh Sri Wahyu Febrianti Firman, Kasubdit Fasilitasi Penataan Wilayah Desa, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri RI. Ia didampingi oleh Trisno, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, serta beberapa undangan lainnya.
Dalam arahannya, Trisno menjelaskan bahwa verifikasi lapangan ini merupakan tahapan akhir sebelum sebuah desa persiapan ditetapkan menjadi desa definitif.

“Kami memastikan apakah dokumen yang telah diajukan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini menentukan apakah Desa Persiapan Miau Baru Utara layak menjadi desa definitif,” ujarnya.

Sri Wahyu Febrianti menambahkan bahwa kunjungan ini bertujuan menggali lebih dalam tentang proses persiapan desa definitif, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan masyarakat. “Kami ingin mengetahui siapa yang pertama kali mencetuskan ide pemekaran ini dan bagaimana prosesnya berjalan hingga saat ini,” kata Sri.

Sementara menurut Balan, salah satu tokoh masyarakat setempat, ide pemekaran Desa Miau Baru menjadi Miau Baru Utara berawal dari kebutuhan akan pelayanan yang lebih efektif. Desa Miau Baru memiliki luas yang setara dengan gabungan wilayah DKI Jakarta dan Bekasi. Hal ini menyebabkan pelayanan administrasi, penyelesaian sengketa lahan, dan masalah lainnya sulit dilakukan secara optimal.

“Melihat perkembangan desa induk yang begitu pesat, kami merasa perlu adanya pemekaran agar pelayanan masyarakat lebih baik. Luas wilayah yang besar dan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat menjadi alasan utama,” ujar Balan.

Ia juga mengungkapkan bahwa gagasan pemekaran ini telah direncanakan sejak lama. “Kami bahkan sudah pernah mengikuti studi banding pemekaran desa ke Jakarta di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, saat itu ada moratorium pemekaran desa, sehingga proses ini sempat tertunda,” jelasnya.

Proses pemekaran Desa Miau Baru menjadi Miau Baru Utara diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat. Dengan luas wilayah yang lebih kecil, pemerintah desa dapat fokus menangani berbagai permasalahan, termasuk sengketa lahan dengan perusahaan maupun individu.
Setelah kunjungan verifikasi ini, pemerintah pusat akan mempertimbangkan hasilnya untuk menetapkan Desa Persiapan Miau Baru Utara sebagai desa definitif. Jika disetujui, pemekaran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.(kopi13/Ltr1)