TELUK PANDAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Pandan meringkus seorang pria paruh baya berinisial MA (62) atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan. Pria tersebut diamankan menyusul insiden amukan si jago merah yang melahap area bekas persawahan seluas kurang lebih 5 hektare di Jalan Gembira RT 007, Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin (31/8/2026).

Kapolsek Teluk Pandan Ipda Apriliando Saputra menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada sore hari sekitar pukul 15.30 Wita tersebut bermula dari laporan warga setempat.

“Menindaklanjuti informasi itu, jajaran kepolisian langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan tim Manggala Agni untuk mendatangi titik lokasi kejadian,” sebutnya dalam siaran pers.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas dihadapkan pada kobaran api yang membesar.

“Upaya pemadaman sempat mengalami kendala berat akibat tiupan angin kencang yang membuat lidah api bergerak liar dan cepat merambat ke vegetasi sekitar. Berjibaku bersama warga, petugas akhirnya berhasil melumpuhkan seluruh titik api sekitar pukul 17.45 Wita menggunakan peralatan pemadam portabel jenis Jet Shooter,” paparnya.

Usai situasi dinyatakan kondusif, polisi menggali informasi dari masyarakat sekitar yang mengarah pada dugaan keterlibatan MA sebagai pelaku pembakaran.

“Tanpa buang waktu, aparat langsung mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Teluk Pandan untuk menjalani pemeriksaan intensif,” tegas Ipda Apriliando.

Sebagai tindak lanjut hukum, penyidik resmi menerbitkan Laporan Polisi serta Surat Perintah Penyidikan pada 1 September 2026. Sejumlah barang bukti turut disita, meliputi potongan kayu sisa terbakar, pakaian, celana training, topi, hingga sepasang sepatu boots. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang memicu kebakaran dan membahayakan keamanan umum.(*/Ltr1)