SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai mengevaluasi pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) tahun 2026 guna memastikan program berjalan lebih efektif dan anggaran dapat terserap secara optimal. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan revisi Peraturan Bupati (Perbup) agar berbagai kendala yang selama ini dihadapi pemerintah desa dapat diatasi.

Evaluasi itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Ramonev) Penyelenggaraan Bankeususdes dan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Selasa (4/8/2026). Rapat diikuti camat dan kepala desa se-Kutim.

Trisno mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan penyaluran Bankeususdes berlangsung tepat sasaran, tepat waktu, serta memenuhi aspek administrasi. Menurut dia, program tersebut merupakan salah satu instrumen penting dalam mempercepat pembangunan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

“Kita melaksanakan rapat evaluasi ini untuk memastikan bahwa seluruh program bantuan keuangan khusus desa tahun 2026 dapat terealisasi secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tertib administrasi,” ujar Trisno.

Ia menjelaskan, pemanfaatan Bankeususdes tetap diarahkan pada empat prioritas utama, yakni pemerataan pembangunan infrastruktur dasar di tingkat RT, pengentasan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Trisno menegaskan, penyempurnaan regulasi dilakukan agar mekanisme pelaksanaan Bankeususdes semakin sederhana tanpa mengurangi aspek akuntabilitas.

“Fokus kita adalah bagaimana program ini mudah, murah, cepat, dan aman,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kutim akan membentuk tim kajian untuk menyusun revisi Perbup. Tim tersebut ditargetkan terbentuk dalam waktu satu pekan, dilanjutkan penyusunan kajian selama satu bulan dan konsultasi publik sebelum regulasi disahkan pada September atau Oktober mendatang.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMDes Kutim, Yudieth, mengungkapkan evaluasi terhadap pelaksanaan Bankeususdes tahun sebelumnya menunjukkan masih terdapat sejumlah RT dan desa yang tidak dapat mencairkan bantuan.

Menurut dia, kondisi tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan waktu pada akhir tahun anggaran serta mekanisme pengajuan yang mengharuskan seluruh RT dalam satu desa melengkapi dokumen administrasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara bersamaan.

“Memang evaluasi tahun lalu menunjukkan ada beberapa RT dan desa yang tidak mengajukan penyaluran dana RT karena terkendala waktu di akhir tahun, sehingga anggarannya tidak sempat terserap oleh masyarakat,” kata Yudieth.

Melalui evaluasi dan penyempurnaan regulasi tersebut, Pemkab Kutim berharap pelaksanaan Bankeususdes sebagai salah satu dari 50 program unggulan daerah dapat berjalan lebih efektif, mempercepat pembangunan di tingkat desa, dan memastikan seluruh anggaran yang dialokasikan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat.(kopi14/kopi13/Ltr1)