SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) saat ini tengah menanti kejelasan pencairan dana kurang salur dari Pemerintah Pusat yang menyentuh angka Rp1,3 triliun. Mandeknya sisa dana bagi hasil periode 2023–2025 ini terjadi lantaran Pemkab Kutim masih harus menunggu keputusan bersama tingkat menteri sebelum bisa memasukkannya ke dalam postur APBD daerah.

Proses administrasi dana jumbo tersebut saat ini masih bergulir di meja koordinasi tiga instansi, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PAN-RB. Selama payung hukum dari pusat belum terbit, Pemkab Kutim tidak memiliki dasar legalitas untuk memasukkan dana tersebut ke dalam perencanaan anggaran daerah.

Kondisi ini praktis mempersempit ruang gerak keuangan daerah. Terlebih, Pemkab Kutim wajib mematuhi amanat Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Imbas dari jepitan regulasi dan terbatasnya kas daerah ini, Pemkab Kutim telah mengambil langkah pahit dengan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Januari 2026. Kebijakan ini terpaksa ditempuh agar struktur belanja daerah tidak menabrak aturan hukum nasional.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, angkat bicara mengenai situasi pelik ini. Ia mengingatkan bahwa penerapan batas maksimal belanja pegawai seharusnya tidak dilakukan secara kaku tanpa melihat realitas kapasitas keuangan di setiap daerah.

“Jika ditelaah kembali, aturan dalam undang-undang tersebut tidak bersifat mutlak. Tidak bisa setelah masa transisi selesai, aturan itu langsung dipukul rata di semua wilayah tanpa melihat situasi riil. Daerah yang kapasitas anggarannya belum siap semestinya diberikan kelonggaran,” ungkap Rizali, Senin (18/5/2026).

Rizali memaparkan bahwa komponen belanja pegawai tidak hanya mencakup urusan gaji bruto ASN semata. Di dalamnya terdapat biaya operasional birokrasi yang bersifat krusial dan tidak bisa ditunda, seperti biaya rutin operasional kantor pemerintahan, tagihan listrik dan air dinas dan kebutuhan dasar penunjang pelayanan publik lainnya.

“Tanpa sokongan anggaran yang ideal, roda pemerintahan berisiko macet,” imbuhnya.

Menjelang pemberlakuan penuh pembatasan belanja pegawai pada tahun 2027, Rizali berharap Pemerintah Pusat menerapkan pendekatan yang lebih fleksibel. Mengingat setiap daerah memiliki struktur pendapatan dan kapasitas fiskal yang berbeda-beda, kebijakan yang kaku dikhawatirkan akan mengorbankan kualitas pelayanan masyarakat.

Di tengah tekanan fiskal ini, Pemkab Kutim sangat berharap dana kurang salur sebesar Rp1,3 triliun bisa segera ditransfer oleh Pemerintah Pusat. Suntikan dana segar tersebut diyakini akan menjadi angin segar yang mampu melonggarkan tekanan anggaran sekaligus menjamin kelangsungan pelayanan publik di Kutim tetap berjalan optimal.(*/Ltr1)