SANGATTA – Sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini tengah menjadi sorotan tajam. Belasan pegawai tersebut diduga kuat melakukan kecurangan dengan memanipulasi absensi elektronik menggunakan aplikasi lokasi palsu (fake GPS).
Pemerintah Kabupaten Kutim berkomitmen penuh untuk menindak tegas pelanggaran disiplin ini. Kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam penanganan intensif oleh Majelis Kode Etik setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, menegaskan bahwa segala bentuk manipulasi data kehadiran pasti akan dijatuhi sanksi tegas, di mana bobot hukumannya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing pegawai.
“Pasti ada sanksi bagi tindakan pemalsuan seperti ini. Mekanismenya terbagi menjadi tiga tingkatan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat,” jelas Rizali saat memberikan keterangan di Sangatta, Senin (18/5/2026).
Rizali menambahkan, jika dalam proses pemeriksaan terbukti ada pelanggaran disiplin kategori berat seperti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama kurun waktu tertentu pegawai yang bersangkutan bisa menghadapi konsekuensi fatal.
“Hukuman paling maksimal adalah pemberhentian. Jika ada pegawai yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa izin resmi, itu sudah masuk klasifikasi pelanggaran berat,” tuturnya secara lugas.
Saat ini, proses investigasi awal masih bergulir di tingkat atasan langsung para pelaku dan akan diperkuat dengan audit digital pada sistem elektronik. Jika dalam persidangan Majelis Kode Etik para pelaku tidak mampu memberikan pembelaan yang sah, maka sanksi resmi akan dijatuhkan mengacu pada PP Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengikat seluruh PNS maupun PPPK.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, meluruskan bahwa persoalan utama belasan ASN ini bukanlah absennya mereka dari kewajiban bekerja, melainkan manipulasi titik lokasi.
“Mereka sebenarnya tetap melakukan presensi, namun kecurangannya terletak pada pemalsuan koordinat lokasi menggunakan bantuan aplikasi fake GPS,” urai Misliansyah.
Aksi culas ini berhasil dibongkar oleh sistem absensi pintar milik Pemkab Kutim. Teknologi tersebut mampu mendeteksi adanya anomali data, di mana titik koordinat yang dikirimkan para pegawai tidak sesuai dengan lokasi kerja atau kantor yang semestinya.
Sebagai langkah tegas dan efek jera, BKPSDM Kutim telah mengambil tindakan preventif dengan mengunci total akses layanan E-Kinerja milik 15 ASN tersebut selama masa penyelidikan berlangsung.
“Akses akun mereka sengaja kami bekukan. Blokir baru akan kami buka kembali setelah hukuman disiplin resmi dijatuhkan dan bukti fisik surat keputusan hukumannya diserahkan ke pihak BKPSDM,” pungkasnya.(*/Ltr1)

