SANGATTA – Produk unggulan pertanian Kutai Timur (Kutim), Pisang Kepok, kini resmi mendapatkan pengakuan hukum internasional melalui sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Indikasi Geografis (IG). Penyerahan sertifikat bergengsi ini dilakukan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Selasa (21/4/2026).

Langkah ini menandai babak baru bagi komoditas Pisang Kepok Kutim untuk bersaing di pasar global dengan identitas asal usul yang kuat dan kualitas yang terjamin.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dyah Ratnaningrum, mengungkapkan bahwa perjalanan mendapatkan legalitas ini memakan waktu yang tidak sebentar.

“Proses pengajuan HAKI IG ini telah berjalan selama satu tahun dengan verifikasi yang sangat ketat. Sertifikat ini sebenarnya sudah terbit sejak Desember 2025, dan hari ini adalah momentum formal penyerahannya kepada para petani,” ujar Dyah.

Senada dengan hal tersebut, Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, Hanton Hazali, menyebut bahwa IG merupakan kasta tertinggi sekaligus tersulit dalam rezim HAKI.

“Indikasi Geografis menuntut pembuktian adanya hubungan erat antara karakteristik khas produk dengan faktor lingkungan geografis serta metode produksi yang dilakukan masyarakat setempat. Ini adalah bentuk proteksi agar kualitas dan keaslian Pisang Kepok Kutai Timur tidak bisa diklaim oleh daerah lain,” tegas Hanton.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dalam sambutannya menekankan bahwa sertifikat IG bukan sekadar dokumen di atas kertas, melainkan senjata ekonomi bagi daerah. Mengingat dari total 16.800 ton ekspor pisang, sebagian berasal dari Kutim, potensi ini harus dikelola dari hulu ke hilir.
“Saya meminta Disperindag untuk serius mengawal hilirisasi produk turunan pisang, seperti UMKM keripik pisang, agar kualitasnya meningkat dan bebas minyak. Selain itu, potensi di Desa Selangkau dan Kaliorang harus menjadi perhatian khusus DTPHP agar produk kita tidak hanya dijual mentah, tapi punya nilai tambah,” instruksi Bupati Ardiansyah.

Bupati juga mendorong agar produk lokal lain, seperti nanas dan kakao, segera diproses untuk mendapatkan sertifikat serupa guna memperkuat portofolio produk unggulan daerah di kancah nasional.

Di sisi lain, Ketua MPIG, Nawir, yang mewakili kelompok tani, menyampaikan rasa syukur atas pengakuan ini namun tetap menitipkan harapan besar bagi pemerintah daerah.

“Kami telah berjuang sejak 2024 melalui berbagai tahapan penelitian. Namun, di lapangan kami masih menghadapi kendala hama tupai yang sulit diatasi dan kebutuhan infrastruktur jalan tani yang memadai untuk lokasi yang jauh,” ungkap Nawir.

Ia berharap, dengan dikantonginya sertifikat IG ini, perhatian pemerintah terhadap sarana produksi dan optimalisasi lahan tidur menjadi kebun pisang dapat semakin ditingkatkan demi menjaga volume produksi ekspor yang terus tumbuh.(kopi5/kopi13/Ltr1)