SANGATTA – Panitia Musyawarah Kabupaten (Mukab) V Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kutai Timur (Kutim) mulai mematangkan persiapan teknis menjelang pelaksanaan kontestasi. Hingga saat ini, sementara tercatat sudah ada tiga bakal calon ketua yang mengambil formulir pendaftaran untuk memimpin organisasi pengusaha tersebut periode 2026-2031.
Ketua Panitia Pelaksana (Organizing Committee/OC) Mukab V Kadin Kutim, Alimuddin Rauf, menyatakan bahwa seluruh rangkaian persiapan, mulai dari perizinan, akomodasi, hingga tempat acara, telah berjalan secara simultan. Panitia menjadwalkan puncak acara Mukab akan berlangsung pada 6-7 Mei 2026 di Hotel Royal Victoria.

“Kami mempertajam koordinasi hari ini agar seluruh jadwal berjalan sesuai rencana. Fokus utama saat ini adalah memfasilitasi para pengusaha yang ingin berkontribusi melalui kepengurusan Kadin,” ujar Alimuddin di Sekretariat Kadin Kutim, Jalan Haji Masdar, Selasa (21/4/2026).
Hingga Selasa siang, Alimuddin mengonfirmasi telah ada tiga nama yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua. Mereka adalah Sesthy S Bumbungan, Charolina Laoh, dan Angga Redi Niata.

Panitia menetapkan linimasa yang ketat untuk proses administrasi. Pendaftaran bagi bakal calon ketua dan pengusaha yang ingin mendaftar sebagai peserta atau pemilik suara dibuka hingga Rabu (29/4/2026) mendatang pada pukul 14.00 Wita siang.
Alimuddin menekankan pentingnya bagi setiap bakal calon untuk memahami aturan main organisasi yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) Kadin.
“Kami mengimbau para calon peserta dan bakal calon ketua untuk mengakses situs web resmi Kadin. Tujuannya agar tidak ada salah penafsiran terhadap aturan organisasi di tengah kontestasi nanti,” tambahnya.
Sementara itu, proses seleksi bakal calon ketua dipastikan akan melalui verifikasi yang ketat oleh Panitia Pengarah (Steering Committee/SC). Sekretaris SC Mukab V Kadin Kutim, Tahmil Tuan Sabu, menjelaskan bahwa seluruh berkas yang masuk akan diperiksa oleh tim seleksi internal.
“Tahapan sudah dimulai sejak pengumuman pada awal April lalu. Kami bertugas memastikan semua langkah sesuai dengan tupoksi dan regulasi Kadin Indonesia. Calon yang tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai PO otomatis akan gugur,” tegas Tahmil.
Ia menambahkan, hasil verifikasi berkas tersebut nantinya tidak hanya diputuskan secara lokal, tetapi juga dilaporkan ke pengurus Kadin tingkat provinsi untuk mendapatkan legitimasi.
“Hasil verifikasi akan kami laporkan ke Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Provinsi. Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan profesionalisme organisasi dalam melahirkan pemimpin baru di daerah,” pungkasnya.(Ltr1)

