SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyetujui pemindahtanganan aset daerah berupa lahan seluas 3 hektar kepada Perusahaan Umum Bulog. Lahan tersebut dipersiapkan untuk pembangunan gudang penyimpanan hasil pertanian guna memperkuat ketahanan pangan dan stabilitas harga di tingkat petani.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-XIX DPRD Kutim yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kutim, Rabu (1/4/2026). Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Kutim Nomor 2 Tahun 2025 sebagai landasan hukum hibah lahan yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sangatta Utara.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyatakan, persetujuan ini merupakan tonggak penting dalam upaya pemerintah daerah membangun infrastruktur pascapanen yang mumpuni. Menurutnya, ketersediaan gudang penyimpanan merupakan langkah strategis untuk memitigasi anjloknya harga komoditas saat produksi melimpah.

“Keberadaan gudang ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga serta memberikan perlindungan kepada petani dari fluktuasi pasar, khususnya pada saat musim panen raya,” ujar Ardiansyah dalam rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayyid Anjas beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pembangunan gudang di Sangatta ini bukan sekadar proyek lokal, melainkan bagian dari program prioritas nasional. Perum Bulog tengah menargetkan pembangunan 100 unit infrastruktur pascapanen di seluruh Indonesia, dan Kutim terpilih sebagai salah satu titik strategis.

Dalam skema kerja sama ini, seluruh pembiayaan pembangunan fisik dan perencanaan ditanggung sepenuhnya oleh anggaran Perum Bulog. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kutim berkontribusi menyediakan lahan melalui mekanisme hibah dari total luas lahan milik pemkab sebesar 4,7 hektare di lokasi tersebut.

Ardiansyah menambahkan, persetujuan dari pihak legislatif merupakan prasyarat mutlak yang diminta oleh Bulog sebelum memulai tahap konstruksi fisik.

“Persetujuan DPRD ini menjadi kunci utama untuk memastikan seluruh tahapan kerja sama berjalan sesuai ketentuan,” ucapnya.

Langkah hibah ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani antara Pemkab Kutim dan Perum Bulog pada 18 Desember 2025. Dengan adanya kepastian lahan, pembangunan diharapkan dapat segera dimulai untuk memperpendek rantai distribusi pangan di wilayah Kalimantan Timur bagian utara.

Secara jangka panjang, infrastruktur ini diproyeksikan tidak hanya menjadi tempat penyimpanan cadangan beras pemerintah, tetapi juga pusat pengelolaan hasil tani lokal. Dengan demikian, petani di Kutim memiliki akses terhadap sistem logistik yang lebih terintegrasi yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka melalui harga jual yang lebih kompetitif dan stabil.(kopi17/kopi13/Ltr1)