BENGALON – Sebuah unit kendaraan minibus terbakar di Jalan Poros Bengalon–Muara Wahau, Kilometer 110, Desa Tepian Baru, Kecamatan Bengalon, Kamis (26/3/2026). Meski tidak memakan korban jiwa, insiden ini menjadi peringatan keras bagi pengguna jalan mengenai pentingnya kelaikan kendaraan dan prosedur keamanan muatan.

Peristiwa yang menimpa mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi KT 1832 DY tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 Wita. Kepolisian Sektor (Polsek) Bengalon segera mengerahkan personel ke lokasi untuk melakukan pengamanan area guna mencegah kemacetan panjang di jalur penghubung antar-kecamatan tersebut.

Kapolsek Bengalon AKP Asriadi menjelaskan, tindakan cepat diambil segera setelah menerima laporan dari warga setempat. Petugas kepolisian bersama masyarakat bahu-membahu melokalisasi api agar tidak merembet ke lahan kering di sekitar bahu jalan.

“Personel kami langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan lokasi serta membantu proses pemadaman. Saat ini, fokus kami adalah mengumpulkan keterangan saksi guna memastikan penyebab pasti kebakaran,” ujar Asriadi dalam siaran pers

Berdasarkan keterangan pemilik kendaraan, Muh Aris (49), api muncul saat mobil sedang melaju dari arah Muara Wahau menuju Bengalon. Sebelum api membesar, pengemudi mengaku mendengar suara ledakan dari bagian belakang kabin.

Seketika setelah mendengar ledakan, pengemudi langsung menepikan kendaraan dan menyelamatkan diri. Dugaan awal pihak kepolisian menyebutkan bahwa api dipicu oleh gangguan pada sistem pendingin udara (AC) yang menyambar bahan bakar minyak (BBM) yang diduga berada di dalam kabin kendaraan.

“Penyebab pastinya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun, ada indikasi awal terkait ledakan saat AC dinyalakan di tengah kondisi mobil membawa bahan bakar,” tambah Asriadi.

Upaya pemadaman berlangsung sekitar 30 menit. Api berhasil dikuasai sepenuhnya pada pukul 11.30 Wita berkat bantuan dua unit kendaraan tangki air milik warga sekitar dan kesiagaan personel Pos Polisi 110. Akibat kejadian ini, kerugian material ditaksir mencapai Rp 40 juta.

Otoritas kepolisian kembali mengingatkan para pemilik kendaraan untuk melakukan pengecekan rutin terhadap sistem kelistrikan dan mesin. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak membawa bahan mudah terbakar di dalam kabin penumpang demi meminimalkan risiko fatal saat terjadi gangguan teknis di perjalanan.(*/Ltr1)