SANGATTA – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali memanas menyusul rencana Pemkab Kutim menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa definitif. Langkah ini mendapat respons keras dari Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang menilai kebijakan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan proses hukum yang masih berjalan.

“Itu Bupati Kutim paham-paham hukum sedikit. Ini masih uji materi undang-undang. Jangan ada gerakan tambahan, enggak boleh,” ujar Agus Haris kepada awak media, Senin (19/5/2025).

Ia juga mempertanyakan ketulusan Pemkab Kutim yang baru belakangan ini serius mengurus wilayah tersebut.

“Baru sekarang mau dibangun? Jadi suruh belajar aturan lagi,” tukasnya.

Menanggapi pernyataan itu, Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, menegaskan bahwa pemekaran Kampung Sidrap yang rencananya menjadi Desa Mata Jaya telah melalui proses legal yang panjang sejak 2017.

“Ini bukan tindakan sepihak. Kami mengikuti regulasi yang berlaku. Pengajuan sudah kami lakukan sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Januar menyebutkan empat alasan strategis di balik pemekaran, yakni percepatan pembangunan, pemerataan pelayanan publik, peningkatan daya saing, serta efisiensi pemerintahan desa. Ia juga menyampaikan sikap resmi Pemkab Kutim terkait putusan sela Mahkamah Konstitusi Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024, yaitu: menghormati putusan sela MK, siap berkoordinasi dengan Gubernur Kaltim dan pihak terkait dan melanjutkan proses pemekaran sebagai bagian dari rencana pembangunan daerah.

“Pelayanan publik tetap berjalan, meski proses hukum masih berlangsung. Masyarakat harus tetap dilayani,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada sengketa batas wilayah antara Kutim dan Bontang. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 yang menyatakan Kampung Sidrap berada di wilayah Kutim.

“Tidak ada sengketa, yang ada Bontang ingin mengambil wilayah itu,” tegasnya saat ditemui di Kantor DPRD Kutim, Selasa (20/5/2025).

Ardiansyah juga menyatakan bahwa DPRD Kutim mendukung penuh pemekaran tersebut. Menanggapi sindiran Wawali Bontang, ia enggan terpancing.

“Itu urusan dia saja. Yang jelas, Kampung Sidrap akan kita jadikan desa,” ungkapnya.

Saat ini, Pemkab Kutim sedang melakukan inventarisasi data warga sebagai bagian dari proses administratif pemekaran. Ardiansyah menegaskan, meski ada warga Bontang di wilayah itu, bukan berarti Bontang berhak atas wilayah tersebut.

“Silakan saja tinggal di sana. Tapi jangan ambil wilayahnya,” tegasnya.(kopi3/Ltr1)