SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara simbolis menyerahkan bantuan dana hibah berupa uang untuk Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp 98.752.196.000 di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim, Senin (19/5/2025). Penyerahan ini digelar sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap lembaga, yayasan, dan organisasi kemasyarakatan, baik yang berasal dari unsur pemerintah pusat, badan vertikal, maupun non-pemerintah. Secara simbolis Bupati Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Bupati Mahyunadi dan Plt Kabag Kesra Nurcholis kepada penerima manfaat dana.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa penyaluran hibah harus dimaknai sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap pembangunan sosial, kepemudaan, dan kemasyarakatan. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dan pemanfaatan dana sesuai perencanaan awal.
“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah, terutama kepada organisasi dan yayasan di luar struktur formal. Hibah diberikan sesuai dengan permohonan yang diajukan dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Ardiansyah, pengalaman audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hibah menjadi fokus penting karena bersumber dari APBD. Oleh karena itu, organisasi penerima diminta memahami betul tanggung jawab yang melekat pada dana hibah tersebut.
“Contohnya KONI. Apa yang diusulkan, itu yang harus dikerjakan. Jangan sampai hibah justru menjadi beban bagi pemerintah karena pelaksanaan tidak sesuai rencana,” tegasnya.
Bupati juga berharap agar dana hibah benar-benar memberikan nilai manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Jangan sampai input yang diberikan habis digunakan, tapi impact-nya tidak terlihat. Hibah harus bisa menjadi barometer peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tambahnya.
Melalui program ini, Pemerintah Kutai Timur berharap keberadaan hibah mampu mendorong peran aktif organisasi dalam menyukseskan pembangunan daerah.
“Manfaatnya harus terlihat jelas dalam laporan pertanggungjawaban nanti,” pungkas Ardiansyah.
Sementara itu, Plt Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Nurcholis menjelaskan bahwa proses penyaluran hibah tahun ini sedikit mundur karena berada di tahun transisi kepemimpinan. Penyesuaian juga dilakukan mengikuti kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Program kami sesuaikan dengan arah kebijakan Bupati. Penyesuaian ini menyebabkan penyaluran hibah tidak bisa dilakukan di awal tahun,” ungkap Nurcholis.
Berdasarkan data resmi yang dibacakan Nurcholis, rincian alokasi dana hibah 2025 adalah sebagai berikut yakni Rp 3.982.196.000 melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim, termasuk untuk Polres Kutim dan forum-forum kemasyarakatan seperti FKDM, FKUB, dan FPK. Kemudian Rp 37.200.000.000 melalui Dinas Pemuda dan Olahraga, yang dialokasikan untuk KONI, KORMI, National Paralympic Committee Indonesia, serta delapan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Selanjutnya, Rp 57.570.000.000 melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, termasuk untuk 20 yayasan dan organisasi kemasyarakatan, serta lembaga-lembaga lainnya yang memenuhi persyaratan administratif.
Seluruh proses pencairan hibah dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, di antaranya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Perbup Kutim Nomor 61 Tahun 2020, serta SK Bupati Nomor 400/K.69/2025. Prosedur pencairan mewajibkan kelengkapan dokumen dan realisasi program sesuai surat edaran masing-masing perangkat kinerja.(kopi13/Ltr1)

