SANGATTA – Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim berhasil mengamankan 35 tersangka dari 27 pengungkapan kasus.

Konferensi pers pengungkapan hasil operasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kutim, Kompol Ahmad Abdullah, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto di Aula Pelangi Mapolres Kutim, Jumat (31/7/2026) siang. Agenda ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim, Pengadilan Negeri Sangatta, dan BNNK Kutim.

Dalam operasi yang berlangsung serentak di jajaran Polda Kaltim sejak 10 hingga 30 Juli 2026 tersebut, petugas menyita total 163,44 gram narkotika dengan nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp 245.160.000,-.

Wakapolres Kutim, Kompol Ahmad Abdullah, mengungkapkan bahwa dari keberhasilan penindakan ini, pihak kepolisian diperkirakan berhasil menyelamatkan ratusan jiwa masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Dari total barang bukti yang berhasil disita selama Operasi Antik Mahakam 2026, estimasi sebanyak 654 jiwa masyarakat Kutai Timur berhasil kita selamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” paparnya di hadapan awak media.

Dari total 35 tersangka yang diamankan, terdiri dari 33 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Pihak kepolisian juga berhasil meringkus para pelaku yang telah masuk dalam target tindakan petugas.

Dalam olerasi ini terdapat Target Operasi (TO) sebanyak 4 orang tertangkap. Kemudian Non-Target Operasi (Non-TO) terdapat 31 orang yang turut tertangkap dalam Ops Antik Mahakam 2026.

Selain mengedepankan tindakan represif atau penegakan hukum, Polres Kutim selama operasi juga gencar melakukan kegiatan preventif berupa penyuluhan ke sekolah-sekolah, instansi pemerintah, hingga razia dan tes urine di tempat hiburan malam serta perusahaan swasta.

Pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.(kopi5/kopi13/Ltr1)