SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi penertiban alat peraga promosi di sejumlah jalur protokol Kota Sangatta, Kamis (21/5/2026). Langkah tegas ini diambil untuk menjaga estetika kota sekaligus menindak materi publikasi yang melanggar aturan dan norma kesopanan.
Operasi pembersihan ini menyasar koridor-koridor utama, dimulai dari persimpangan Jalan Soekarno-Hatta hingga kawasan Patung Singa. Petugas kemudian menyisir Jalan APT Pranoto hingga perempatan Karya Etam. Sebanyak 39 personel Satpol PP dikerahkan untuk menurunkan paksa puluhan banner dan spanduk yang menyalahi aturan tata ruang.

Kepala Satpol PP Kutim Fata Hidayat, melalui Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Dadang Catur Pramono, menjelaskan bahwa penertiban difokuskan pada media promosi yang tidak mengantongi izin resmi serta yang masa berlakunya telah kedaluwarsa.
“Kami menurunkan baliho dan banner yang sudah habis masa tayangnya. Selain masalah perizinan, kami juga mendapati beberapa media promosi yang kontennya dinilai vulgar dan tidak pantas dipajang di ruang publik,” kata Dadang di sela-sela penertiban.
Maraknya pemasangan media informasi liar di sudut-sudut kota Sangatta dinilai mulai mengganggu ketertiban umum. Satpol PP berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala guna mengembalikan fungsi ruang publik yang bersih.
Pemerintah daerah menyayangkan masih banyaknya pelaku usaha atau organisasi yang memasang alat promosi secara sembarangan di fasilitas umum dan tepi jalan tanpa memedulikan regulasi setempat.
“Tujuan utama aksi ini adalah mengembalikan estetika Sangatta agar lebih rapi, tertata, dan nyaman bagi warga,” ujar Dadang.
Menyikapi fenomena ini, Pemkab Kutim mengimbau para pelaku usaha dan biro periklanan untuk lebih tertib administrasi. Selain wajib mengurus izin resmi, mereka diminta memperhatikan etika dan norma kesopanan dalam menyusun materi promosi sebelum mengunggahnya ke ruang publik.
Melalui operasi yang menyisir kawasan Jalan Yos Sudarso dan titik strategis lainnya ini, Pemkab Kutim berharap pusat-pusat keramaian kota dapat bersih dari visual yang mengganggu, sekaligus menciptakan lingkungan urban yang tertib dan ramah visual bagi masyarakat.(*/Ltr1)

