SANGATTA SELATAN – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman melantik tiga anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sangatta Selatan (Sangsel) yakni Slamet, Juliana, dan Asmawati, Selasa (7/4/2026). Dalam prosesi yang berlangsung di Gedung BPU Desa Sangatta Selatan tersebut disaksikan Camat Sangsel Dewi Dohi dan Kepala Desa Sangsel Muhajir, Bupati menekankan peran krusial BPD sebagai representasi murni masyarakat yang harus adaptif terhadap tantangan fiskal daerah.
Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa anggota BPD memiliki keleluasaan dalam bekerja karena kedudukannya yang independen. Berbeda dengan lembaga politik, BPD tidak mewakili kepentingan partai atau organisasi manapun, melainkan murni membawa mandat dari konstituen di tingkat desa.
“Saudara adalah representasi masyarakat. Dengan independensi yang tinggi, saudara harus lebih optimal turun ke bawah untuk mendapatkan informasi legal dan mengawal pembangunan desa, termasuk dalam pembahasan peraturan desa,” ujar Ardiansyah.
Di balik pelantikan tersebut, Ardiansyah memberikan catatan serius mengenai kondisi keuangan daerah dan nasional yang tengah mengalami tren penurunan transfer dari pemerintah pusat. Ia memaparkan bahwa hampir seluruh daerah di Indonesia sedang menghadapi “turbulensi” anggaran.
Data menunjukkan tren penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim yang cukup signifikan. Pada tahun 2024, APBD Kutim berada di angka Rp 11 triliun, namun menyusut menjadi Rp 9,17 triliun pada 2025. Memasuki tahun 2026, kontraksi fiskal semakin tajam hingga menyentuh angka Rp 5,1 triliun.
Kondisi ini juga berdampak langsung pada Dana Desa (DD). Ardiansyah mengungkapkan bahwa dana desa yang biasanya mencapai kisaran Rp 2,4 miliar per desa, kini diseragamkan menjadi sekitar Rp 375 juta secara nasional.
“Jika pemerintah pusat menyebutnya sebagai efisiensi, saya menerjemahkannya sebagai keharusan bagi kita untuk memanfaatkan angka yang ada sesuai dengan skala prioritas,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengklaim fiskal Kutim masih relatif lebih baik dibandingkan beberapa daerah tetangga di Kalimantan Timur yang mengalami penurunan lebih drastis.
Menyikapi keterbatasan anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutim mendorong optimalisasi Bantuan Khusus Desa yang diarahkan langsung ke tingkat Rukun Tetangga (RT). Program yang dikenal dengan “RT Ria” ini diharapkan menjadi instrumen penyelesaian persoalan mendasar di akar rumput.
Ardiansyah meminta para Ketua RT dan Pemerintah Desa untuk menyamakan persepsi. Dana bantuan khusus tersebut tidak boleh digunakan secara acak, melainkan harus terarah untuk intervensi program strategis seperti penanganan tengkes (stunting) dan kemiskinan ekstrem.
“RT adalah tonggak pertama perubahan. Ketua RT harus tahu siapa warganya yang berisiko stunting atau yang tidak sekolah. Intervensi melalui dana ini bisa digunakan untuk pelatihan warga miskin agar memiliki pendapatan, atau perbaikan jalan lingkungan yang tidak layak,” jelasnya.
Ia menargetkan agar satu RT fokus pada 3 hingga 4 kegiatan prioritas yang dilakukan secara berkelanjutan selama lima tahun.
“Dengan pola tersebut, diharapkan persoalan sosial dan infrastruktur di tingkat RT dapat tuntas secara permanen dan terorganisir,” tutup Bupati Ardiansyah.(kopi13/kopi7/Ltr1)

